Dokter Kandungan Lecehkan Pasien

TERBUKTI Lecehkan Pasien Ibu Hamil, Oknum Dokter Kandungan di Garut Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara

Perbuatan oknum dokter kandungan Garut melecehkan pasien wanita hamil disebut telah dilakukan berulang kali melibatkan lebih dari satu orang.

Editor: pairat
Tribunpriangan
TERBUKTI LECEHKAN PASIEN - Kolase M Syafril Firdaus, dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat terbukti melecehkan pasien wanita hamil (kiri). M Syafril saat melakukan aksinya tertangkap kamera cctv (kanan). Kini Syafril divonis 5 tahun penjara. 

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut kami pikir-pikir untuk mengajukan banding," ucapnya kepada Tribunjabar.id usai persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Firman S Rohman, menyatakan sikap serupa. 

Ia menegaskan masih akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

"Kami juga masih pikir-pikir, tentunya akan kami pelajari dulu seluruh pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan," kata Firman.

Mohon Maaf kepada Keluarga

DOKTER KANDUNGAN CABUL - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025).
DOKTER KANDUNGAN CABUL - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). (Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari)

Setelah vonis dibacakan, Iril menghampiri awak media lalu menyerahkan sepucuk surat yang ditulisnya langsung.

Dalam surat itu, dokter Iril menyampaikan permintaan maaf sekaligus pesan rindu kepada istri dan anak-anaknya.

"Melalui tulisan ini, saya hendak menyampaikan permohonan maaf dan salam rindu kepada cinta pertama dan terakhir saya, dr. Rafithia Anindita binti Wiryawan Permadi, kedua anak saya, kedua orangtua dan mertua saya, adik-adik, dan seluruh keluarga besar saya"

"Saya mohon maaf. Tolong tunggu saya kembali pulang dengan versi pribadi insani yang lebih baik,” tulisnya.

Selain keluarga, dokter Iril juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, para pejabat, pimpinan, guru, teman sejawat, hingga almamaternya.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum, aparat penegak hukum, petugas rutan, sesama tahanan yang ia sebut sebagai 'rasa keluarga baru'.

Iril juga berterimakasih kepada swartawan yang telah mengawal proses hukumnya selama enam bulan terakhir.

"Juga kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga mengucapkan terimakasih kepada orang-orang yang telah mengancam saya dan keluarga," tulisnya 

Dalam surat itu, dokter Iril juga menutup kalimat dengan tandatangan serta ungkapan syukur atas seluruh keadaan yang dialaminya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved