Berita MBG

'Tata Kelola tak Jelas' Pengakuan Mahfud MD 2 Cucu Keracunan MBG, Muntah-muntah Dirawat 4 Hari di RS

Menurut Mahfud kedua cucunya yang bersaudara itu sekolah di sekolah yang sama di Yogyakarta.

Editor: Fadhila Rahma
TRIBUNNEWS.COM
KERACUNAN MBG - Ilustrasi Mahfud MD saat ditemui di Gedung iNews Tower, Jakarta, Kamis (2/11/2023) lalu. Daam siniar BERESKAN TATA KELOLA MBG yang tayang, Selasa (30/9/2025), Mahfud MD mengungkapkan bahwa dua orang cucunya dari sang keponakan di Yogyakarta menjadi korban keracunan program MBG belum lama ini. 

Mahfud menjelaskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik dan sudah ada Undang-Undang Khususnya, ada dua asas yang penting dalam hal tata kelola soal ini.

"Asas kepastian hukum dan asas pelayanan. Banyak tuh ada delapan asas di situ. Tapi kita ambil dua saja. Misalnya asas kepastian hukum. Tidak tersedianya peraturan perundang-undangan yang bisa diakses," ujar Mahfud.

Karenanya kata Mahfud jika kita ingin mengatakan, MBG di kabupaten sana atau di sekolah sana, atau di pengelola dapur nomor sekian itu, pengelolaannya tidak benar.

"Terus apa ukuran ketidakbenaran? Iya kan, harus ada tata kelolanya yang diatur misalnya dengan PP atau Perpres. Itu kan harus begitu, sejauh ini tidak ada semua itu. Peraturan Ketua Badan Gizi Nasional atau BGN misalnya, atau apa gitu, harus jelas. Sehingga ada ukuran-ukuran parameter yang memberi kepastian," papar Mahfud.

Kepastian hukum itu, menurut Mahfud, pentingnya adalah agar orang bisa memprediksi.

"Kalau saya melakukan ini, kalau benar ini akibatnya, kalau salah, saya akan menerima akibat ini. Akibat perdatanya ini, akibat pidananya ini. Kan bisa kalau ada kepastian hukum. Nah, ini kita tidak tahu sebenarnya tata kelolanya gimana," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan keluhan-keluhan yang banyak itu, tidak jelas penanganannya. 

"Di tangan orang-orang yang tidak profesional sebenarnya," ujar Mahfud.

Juga kata Mahfud terkait dana Rp 71 Triliun yang sudah keluar tahun ini untuk program MBG, bagaimana mempertanggung jawabkannya tidak jelas, karena tidak ada asas kepastian hukum.

"Nah, itu yang kita tidak tahu. Bagaimana ya mempertanggungjawabkan itu secara administratif. Tentu kalau secara konstitusi nanti kan ujungnya ke ke KPK, ke BPK kan kalau ada secara internal pemerintah. Ada BPKP kalau kalau memang itu," kata Mahfud.

Secara konstitusional, menurut Mahfud ada BPK yang memang berwenang memeriksa itu.

"Tetapi tetap BPK pun kalau memeriksa itu, kan selalu menanyakan nomenklatur persis dan dasar hukumnya mengacu ke mana? Ke perpres, apa kepres, apa PP? Nomenklaturnya apa? Cantolannya ke Undang-Undang dsn APBN apa. Kemudian kaitannya dengan Undang-Undang Keuangan Negara apa? Lalu kaitannya dengan ini tadi, asas-asas umum pemerintahan yang baik," papar Mahfud.

Karenanya menurut Mahfud dengan kepastian hukum itu, maka akan menjamin tentang ketepatan waktu dan segala halnya.

"Kalau waktunya gak tepat, apa sanksinya? Kan biasanya kalau dalam hubungan keperdataan, Anda terlambat sekian, denda sekian. Kalau kami yang tidak memenuhi syarat, saya yang didenda, kan gitu. Kalau itu dikaitkan ke situ, prosedur dan standarnya," ujarnya.

Hal ini soal tata kelola menurut Mahfud sangat penting.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved