Penjelasan Pertamina Soal Kendaraan yang Telat Bayar Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi

PT Pertamina Patra Niaga buka suara terkait hebohnya di media sosial soal pelarangan pengisian BBM di SPBU karena pajaknya menunggak.

Editor: adi kurniawan
Handout
SPBU - PT Pertamina Patra Niaga buka suara terkait hebohnya di media sosial soal pelarangan pengisian BBM di SPBU karena pajaknya menunggak. 

SRIPOKU.COM -- PT Pertamina Patra Niaga buka suara terkait hebohnya di media sosial soal pelarangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU karena pajaknya menunggak.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota.

Stok rata-rata selalu di angka minimal lima kali lipat konsumsi normal harian di Jateng - DIY.

Meski barang banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: 100 Pasang Sepatu untuk Murid SD, Bazma Kilang Pertamina Plaju Tebar Jejak Energi Kebaikan

 "Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi," terang Taufiq, Kamis (25/9/2025). 

Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.

"Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima," tegasnya. 

Adanya kasus di beberapa daerah yang viral mengenai pajak kendaraan mati tidak dapat membeli BBM, dia berujar, kemungkinan beberapa daerah tersebut digunakan sebagai sarana peningkatan pajak asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.

Namun, kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina

"Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu," paparnya. 

Dia menekankan, Pertamina melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku. Regulasi terkait syarat mendapatkan QR Code menjadi kewenangan pemerintah, bukan Pertamina

Cara Membuat Qr Code pertamina

Pengguna kendaraan mobil harus menyiapkan QR Code atau Barcode di aplikasi MyPertamina untuk pembelian bahan bakar jenis Pertalite dan Solar di SPBU.

Adapun tujuan dari penggunaan barcode tersebut adalah agar subsidi BBM pertalite dan solar dapat disalurkan tepat sasaran.

Cara membuat barcode (QR Code) dapat dilakukan pengguna melalui ponsel.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved