Tukang Parkir dan Karyawati Muda Otaki Pencurian 101 Gram Emas di Toko, Pemilik Dikelabui Cadar
Peristiwa pencurian emas seberat 100 gram lebih di toko emas kawasan Kabupaten Wonogiri ternyata melibatkan dua 'orang dalam'.
SRIPOKU.COM - Peristiwa pencurian emas di toko emas kawasan Kabupaten Wonogiri ternyata melibatkan dua 'orang dalam'.
Mereka adalah dua karyawati muda inisial SS (22) dan HS (20).
Keduanya membawa lari emas di toko total seberat 101 gram lebih.
Polisi saat ini masih memburu P, tukang parkir yang juga kerja sama dengan dua tersangka.
“Oknum (karyawati) toko emas tersebut bekerjasama dengan orang yang ada di luar, untuk mengambil emas di tempat dia bekerja,” ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Harga Emas di Palembang Pecah Rekor, Tembus Rp 12 Juta Per Suku, Banyak Konsumen Memilih Jual Lagi
Pencurian terjadi pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, SS yang sedang libur kerja berpura-pura menjadi pembeli dan mengenakan cadar.
Ia dilayani oleh HS, sementara P bertugas mematikan aliran listrik toko agar sistem pengawasan lumpuh.
Begitu CCTV mati, HS menyerahkan satu gelang emas seberat 101,4 gram dengan kadar 17 karat kepada SS, yang langsung meninggalkan toko.
Gelang tersebut kemudian digadaikan, dan hasilnya dibagi rata.
“Uang yang dicairkan di pegadaian sekitar Rp 120 juta. Uangnya dibagi-bagi, kan ada 3 orang, sekitar Rp 30-an juta,” kata AKBP Wahyu.
Baca juga: Gelapkan Mata Perhiasan, Perajin di Toko Emas Palembang Ditangkap, Uang Dipakai Beli Motor Sport
Aksi mereka sempat tak terdeteksi karena keterlibatan orang dalam membuat stok perhiasan terlihat lengkap saat pengecekan.
Namun, audit internal akhirnya mengungkap kehilangan tersebut.
“Mereka mematikan sarana-sarana pengamanan saat kejadian itu dilaksanakan. Baik CCTV, baik lokasi yang lemah dalam kontrol pengawasan, itu mudah dilaksanakan karena ada unsur orang dalamnya,” imbuh AKBP Wahyu.
Motif pencurian disebut karena tekanan ekonomi.
“Motifnya ekonomi. Dia punya utang, ditutup utang,” ucap AKBP Wahyu.
SS dan HS telah diamankan masing-masing pada Senin (15/9/2025), sementara P masih dalam pengejaran.
Ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
MOMEN Wapres Gibran Rakabuming Ngirup Cuko Pempek Tumpah di Pasar 16 Ilir, Bareng Gubernur Sumsel |
![]() |
---|
Lirik Lagu Kugapai Cintamu - Rita Sugiarto, Mungkin Kau Tak Mengerti akan Maksud Hatiku Kucurahkan |
![]() |
---|
Wapres Gibran Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat di Palembang, Dengarkan Hapalan Surat Pendek Siswa |
![]() |
---|
35 Soal UTS/PTS IPA Kelas 7 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025, Kunci Jawaban Bab 1 & Bab 2 |
![]() |
---|
Soal PTS/STS Akidah Akhlak Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.