Berita Viral

NASIB Polisi Tolak Maling Motor Ditangkap Warga, Suruh Dilepas agar tak Repot, Kini Diperiksa Propam

Dengan beragam alasan, polisi tersebut bersikukuh meminta warga untuk melepas maling tersebut dan tidak perlu membuat laporan.

|
Editor: pairat
Tribunjateng
POLISI LEPAS MALING - (Kiri) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa merilis kasus maling motor pada 10 September 2025 dan (Kanan) tangkapan layar video viral polisi dari Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepaskan maling. 

SRIPOKU.COM – Berikut nasib oknum polisi yang menyuruh warga lepaskan pelaku yang maling motor ditangkap karena malas ribet.

Ulah oknum polisi di Polsek Cikarang Utara membuat geram warga, pasalnya ia menolak maling motor yang sudah ditangkap warga.

Hal itu karena ia malas repot.

Ulahnya itupun sontak viral dan membuat publik kesal.

Dimana dalam video viral tersebut, oknum polisi menolak untuk menerima seorang pencuri sepeda motor yang tertangkap warga.

Dengan beragam alasan, polisi tersebut bersikukuh meminta warga untuk melepas maling tersebut dan tidak perlu membuat laporan.

Alasan polisi, jika diproses justru akan mempersulit warga, termasuk korban yang merupakan pemilik motor itu.

Video viral oknum anggota polisi dari Polsek Cikarang Utara yang menyuruh melepas maling yang diserahkan warga ke kantor polisi berbuntut panjang.

Polsek Cikarang Utara terletak di Jalan Gatot Subroto Nomor 2, Kelurahan Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Setelah video polisi suruh lepaskan maling yang ditangkap, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno dan salah satu anak buahnya dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyebut, keduanya telah dibawa ke Propam untuk dilakukan pemeriksaan.

Tindakan tersebut diambil buntut oknum anggota Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepaskan maling motor.

Kombes Pol Mustofa menilai, pemeriksaan karena adanya dugaan pelanggaran dalam bekerja.

Masalah ini juga diketahui sudah didengar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri.

"Atensi dari Kapolda, anggota kami sudah diproses," katanya seperti dilansir dari WartaKotalive.com, Rabu (10/9/2025).

Kombes Pol Mustofa pun meminta maaf atas tindakan oknum anggota Polsek Cikarang Utara.

Dia menilai, tidak sepantasnya polisi melakukan tindakan dalam video viral.

"Kami juga mohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral bahwa ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," bebernya.

Kombes Pol Mustofa berjanji akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar aturan.

"Yang jelas semua kami proses sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya.

Berdasarkan penelusuran, video aksi polisi suruh maling dilepaskan diunggah di beberapa akun Instagram, seperti @ceritabekasi.co.

Rekaman awalnya memperlihatkan warga mendatangi Kantor Polsek Cikarang Utara untuk menyerahkan pelaku maling motor pada Selasa 9 September 2025.

Warga kemudian bertemu seorang anggota polisi yang kala itu sedang berada di kantor.

Oknum tersebut enggan menerima laporan warga karena proses membutuhkan waktu lama.

"Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang tidak nuntut untuk membuat LP (Laporan Polisi)."

"Buat apa?" kata oknum polisi tersebut.

"Harus buat LP?" tanya warga dalam video.

Oknum yang tidak memproses laporan warga itu justru bertanya ke lain hal terkait berapa jumlah motor yang dimiliki korban.

Korban membeberkan memiliki dua motor dan salah satunya digondol pelaku.

Oknum polisi kemudian berdalih jika korban ngeyel membuat laporan akan mempersulit dirinya sendiri.

Semua karena motor tersebut akan disita sebagai barang bukti.

"Kalau bikin LP, motormu bisa ditarik sampai dia (pelaku) dibawa ke kejaksaan, ketuk palu sidang."

"Motor baru bisa kembali 3 atau 4 bulan."

"Mau apa tidak?" tanya oknum itu.

LP adalah kependekan dari Laporan Polisi, yaitu sebuah dokumen yang berisi tentang informasi tertulis berkaitan dengan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Biasanya Laporan polisi merupakan salah satu dasar untuk memulai penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pidana. 

Nah, di sisi lain korban justru takut apabila pelaku yang dilepaskan akan balas dendam.

"Kalau dilepasin, dia sama rekan-rekannya dendam ke kami, bagaimana?" ucapnya.

Pada akhir video, oknum polisi tersebut tidak memberikan solusi untuk korban.

Sedangkan hingga Rabu (10/9/2025), video ini sudah ditonton belasan ribu kali.

Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Termasuk mengecam kelakukan dari oknum anggota Polsek Cikarang Utara itu.

Pelaku Diproses

Beberapa jam setelah viral, polisi dari jajaran Polres Metro Bekasi turun tangan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku bernama Yogi Iskandar alias Yogi (45) adalah warga Karawang Jawa Barat.

Dia ditangkap warga setelah tertangkap basah mencuri motor milik korban di kontrakan kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, pada Selasa, 9 September 2025 sekira pukul 04.00.

Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan alat berupa kunci letter T. 

Motor yang dicuri adalah Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z 2358 CH milik korban bernama Mila Sri Hartini.

Kronologi kejadian bermula saat tersangka Yogi berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang.

Saat melintas di depan rumah kontrakan korban, dia melihat motor terparkir dalam kondisi sepi.

Pelaku lantas mengambil alat yang telah dipersiapkan, lalu mencuri motor tersebut. 
 
Namun, aksinya dipergoki oleh saksi yang kemudian berteriak “maling”, hingga warga berdatangan dan menangkap pelaku di lokasi.

Yogi sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan mendapatkan kunci T dari temannya di Karawang. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara."

"Korban mengalami kerugian Rp8 juta," kata Kombes Pol Mustofa.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.

"Mengunci kendaraan dengan kunci ganda dan menambahkan sistem pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa," tandas Kombes Pol Mustofa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved