Korupsi Kuota Haji Menemui Titik Terang, KPK Segera Umumkan Tersangka
KPK akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
SRIPOKU.COM -- Dalam waktu dekat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
"Calonnya ya ada," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam.
Pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang bakal menjadi tersangka.
Asep memastikan bahwa penetapan dan pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
Ia meminta publik untuk bersabar karena pengumuman resmi akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat," kata Asep.
Sinyal ini menandai babak baru dalam pengusutan skandal yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Duduk perkara kasus
Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai menyalahi aturan.
KPK membeberkan bahwa ada "niat jahat" (mens rea) di balik kebijakan pembagian kuota tambahan yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dan sisanya untuk haji reguler.
Menurut Asep, kebijakan janggal ini diawali oleh komunikasi rahasia antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk menyamarkan aliran dana, oknum pejabat Kemenag tidak berhubungan langsung dengan biro perjalanan haji.
Mereka menggunakan asosiasi sebagai perantara untuk mendistribusikan kuota haji khusus.
Setiap biro travel yang mendapat jatah kuota kemudian diwajibkan membayar "biaya komitmen" yang dipatok antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah.
"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," ungkap Asep, mengindikasikan aliran dana korupsi ini terdistribusi secara sistematis di lingkungan Kemenag.
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 9 Agustus 2025, KPK telah gencar menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Terbaru, penyidik menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai total Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan perusahaan travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Daftar Prompt Miniatur Action Figure Untuk Foto Keluarga, Tinggal Copy dan Ikuti Langkahnya |
![]() |
---|
Unduh Modul Ajar Deep Learning PAI Kelas 12 SMA Bab 9 Ijtihad Semester 2 |
![]() |
---|
Kemensos Buka Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap III, 91 Formasi Tersedia Lengkap Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Besaran Gaji Guru Sekolah Rakyat, Bisa Tembus Rp12 Juta Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Duduk Perkara Para Menteri Nepal Harus Dievakuasi Pakai Helikopter Usai Sharma Oli Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.