Korupsi Kuota Haji Menemui Titik Terang, KPK Segera Umumkan Tersangka
KPK akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
SRIPOKU.COM -- Dalam waktu dekat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
"Calonnya ya ada," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam.
Pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang bakal menjadi tersangka.
Asep memastikan bahwa penetapan dan pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
Ia meminta publik untuk bersabar karena pengumuman resmi akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat," kata Asep.
Sinyal ini menandai babak baru dalam pengusutan skandal yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Duduk perkara kasus
Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai menyalahi aturan.
KPK membeberkan bahwa ada "niat jahat" (mens rea) di balik kebijakan pembagian kuota tambahan yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dan sisanya untuk haji reguler.
Menurut Asep, kebijakan janggal ini diawali oleh komunikasi rahasia antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk menyamarkan aliran dana, oknum pejabat Kemenag tidak berhubungan langsung dengan biro perjalanan haji.
Mereka menggunakan asosiasi sebagai perantara untuk mendistribusikan kuota haji khusus.
Setiap biro travel yang mendapat jatah kuota kemudian diwajibkan membayar "biaya komitmen" yang dipatok antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah.
Rangkuman Materi Pelajaran BAB 1 PAI Kelas 2 SD Kurikulum Merdeka, Ayo Belajar Al-Qur’an |
![]() |
---|
Rangkuman Materi Pelajaran BAB 5 PAI Kelas 1 SD Kurikulum Merdeka, Nabi dan Rasul Panutanku |
![]() |
---|
Rangkuman Materi Pelajaran BAB 4 PAI Kelas 1 SD Kurikulum Merdeka, Mengenal Rukun Islam |
![]() |
---|
Latihan Soal TKA Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Unduh Link Modul Ajar Deep Learning PAI Kelas 5 SD Materi Bab 5 Meneladan Perjuangan Rasulullah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.