UPDATE Terbaru Gaji dan Tunjangan DPR RI Usai Dipangkas Tidak Lagi Rp 104 Juta, Ini Rincian Perbulan

Pasca tunjangan DPR RI dipangkas, tak lagi terima Rp 104 juta perbulan kini total keseluruhan sebesar Rp65.595.730 per bulan.

Editor: adi kurniawan
Istimewa
JAWABAN DPR RI - Berikut ini daftar jawaban DPR RI 17+8 Tuntutan Rakyat yang tenggat waktu hari ini mulai tunjangan hingga anggota nonaktif tak akan digaji lewat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025). Pasca tunjangan DPR RI dipangkas, kini setiap orang menerima total keseluruhan sebesar Rp65.595.730 per bulan. 

SRIPOKU.COM -- Pasca tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dipangkas, tak lagi terima Rp 104 juta perbulan.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Jumat (5/9/2025).

Ia mengatakan, seluruh fraksi partai politik sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan mulai 31 Agustus 2025.  

"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Tak Hanya Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Minta Tunjangan Seluruh Lembaga Negara Juga Dievaluasi

Ia mengungkapkan, DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas lainnya setelah evaluasi, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangantransportasi. 

Lantas, setelah sejumlah tunjangan dihapus dan dipangkas, berapa gaji anggota DPR RI per bulan saat ini?

Rincian gaji DPR RI usai tunjangan dihapus-dipangkas 

Setelah tunjangan perumahan dihapus, gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI kini sebesar Rp 65,5 juta per bulan. 

Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya: 

Gaji pokok dan tunjangan jabatan Gaji pokok: Rp 4.200.000 

Tunjangan suami/istri pejabat: Rp 420.000 

Tunjangan anak: Rp 168.000 

Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 

Tunjangan beras: Rp 289.680 Uang 

sidang/paket: Rp 2.000.000

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved