Nadiem Makarim Jadi Tersangka
TERUNGKAP 3 Pelanggaran Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp1,98 T
Pelanggaran tersebut cukup untuk membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi
SRIPOKU.COM - Terungkap ternyata ada tiga aturan yang dilanggar Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook pada 2019-2022.
Pelanggaran tersebut cukup untuk membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pada, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp1,98 Triliun
Dalam konferensi pers, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: NADIEM Makarim Resmi Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Pagu Anggaran Rp 9,3 Triliun
"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Anang Supriatna, Kamis.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli.
"Terkait program digitalisasi tahun 2019-2022 dapat kami sampaikan berdasarkan hasill pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi petunjuk dan surat dan alat bukti yang diterima penyidik" ujar Nurcahyo.
"Tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," tambahnya.
3 Pelanggaran dan Kerugian Negara
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).
Aturan kedua yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.