Daftar Anggota DPR yang Sudah Dicopot Per 1 September 2025, Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Daftar anggota DPR RI yang dicopot dan dinonaktifkan oleh partai politik pengusung. Hal ini sudah sesuai dengan arahan presiden.
SRIPOKU.COM - Daftar anggota DPR RI yang dicopot dan dinonaktifkan oleh partai politik pengusung.
Selain itu, keputusan ini juga diperkuat dengan pidato yang disampaikan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, pada Minggu (31/8/2025).
Ada empat anggota DPR RI yang dicopot.
Mereka dianggap telah merusak perasaan rakyat lewat ucapan dan tingkah laku yang tidak pantas.
Baca juga: Presiden Prabowo Sebut Tunjangan Anggota DPR Dicabut, Para Pimpinan Parpol Termasuk Megawati Setuju
Berikut nama keempat anggota DPR RI tersebut :
1. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Dua politisi ini terpilih menjadi anggota DPR RI setelah diusung Partai NasDem.
Namun, karena tingkah laku dan ucapan keduanya yang dinilai melukai perasaan rakyat, parpol memutuskan menon-aktifkan keduanya.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim, pada Minggu (31/8/2025).
Baik Ahmad Sahroni maupun Nafa Urbach, keduanya tidak lagi aktif menjadi anggota DPR RI mulai Senin (1/9/2025).
Menurut Hermawi, keputusan penonaktifan ini diambil atas dasar aspirasi masyarakat yang merasa bahwa pernyataan kader Nasdem mencederai perasaan publik.
Tindakan tersebut tidak selaras dengan perjuangan NasDem.
Baca juga: Uya Kuya dan Eko Patrio Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Anggota DPR, bak Jawab Keinginan Massa
2. Eko Patrio dan Uya Kuya
Beberapa jam selanjutnya, gentian PAN yang mengambil sikap tegas.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk mencopot politikus bernama lengkap Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama tersebut sebagai anggota DPR RI mulai Senin (1/9/2025).
Keputusan itu disampaikan PAN melalui siaran pers yang diteken oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi pada Minggu (31/8/2025).
PAN menyatakan, keputusan pencopotan diambil untuk menjaga kehormatan, disiplin, serta integritas wakil rakyat yang berasal dari PAN dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional di DPR RI.
Partai tersebut juga meminta kepada masyarakat untuk tetap percaya bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal menyelesaikan persoalan ini dengan tepat, cepat, dan berpihak kepada rakyat.
Melalui siaran pers tersebut, PAN juga menyatakan komitmen untuk terus mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masayrakat demi terciptakanya kebijakan dan program pemerintah yang berdampak ke masyarakat.
Sebelumnya, Eko Patrio yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PAN sempat menuai kontroversi karena mengunggah video parodi menanggapi kritikan terhadap anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025.
Lewat akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg.
Tindakan itu Eko lakukan untuk membalas kritik publik atas sejumlah anggota dewan yang berjoget setelah Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, sementara situasi masyarakat sedang sulit.
"Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja," tulis Eko.
Uya Kuya termasuk anggota dewan yang berjoget itu.
Mereka diketahui telah menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini.
Meski begitu, perbuatan para politikus PAN itu dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
Baca juga: Pasha Cs Desak Jenderal Listyo Lengser, 1 September BEM Seluruh Sumsel Demo di DPRD Sumatera Selatan
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa para ketua umum partai telah sepakat mencabut keanggotaan para kadernya yang beberapa waktu lalu memberikan pernyataan tidak pantas kepada publik.
Ketua partai dan pimpinan DPR RI juga sepakat akan meminta para anggotanya untuk selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berpendapat, seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights.
Selain itu, Presiden Prabowo juga mengutip Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 soal penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul : Eko Patrio dan Uya Kuya Dicopot dari DPR RI, Susul Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Redakan Amukan Massa, Prabowo Keluarkan Pernyataan Bahwa Pimpinan DPR Akan Cabut Beberapa Kebijakan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Sebut Tunjangan Anggota DPR Dicabut, Para Pimpinan Parpol Termasuk Megawati Setuju |
![]() |
---|
Uya Kuya dan Eko Patrio Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Anggota DPR, bak Jawab Keinginan Massa |
![]() |
---|
BERANI Sebut Rakyat Tolol, Terbongkar Ijazah Sahroni, Imbas Rumah Hancur Dijarah, Nilainya 6 |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Rp70 Miliar Milik Uya Kuya Imbas Tarian Rp3 Juta Sehari, Pagar hingga Garasi Hancur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.