Driver Ojol Tewas Dilindas
BESARAN Gaji Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan, Ngaku tak Lihat Korban
Selain Kompol Cosmas Kaju, sosok Bripka Rohmat juga menjadi sorotan publik karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kemudi rantis
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM - Berikut ini kisaran besaran gaji yang diterima Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob pada kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan pada demo DPR di di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam.
Selain Kompol Cosmas Kaju, sosok Bripka Rohmat juga menjadi sorotan publik karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kemudi rantis malam itu.
Bripka Rohmat adalah sopir rantis Brimob penabrak dan pelindas driver ojol Affan Kurniawan.
Dalam pengakuannya, Bripka Rohmat mengaku tak melihat Affan Kurniawan hingga terlindas rantis.
“Saya tidak mengerti posisi orang karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak" kata Rohmat sebagaimana video yang disiarkan akun Instagram Divpropam Polri, Jumat (29/8/2025).
"Saya tidak mengerti posisi sopir (ojol) itu atau siapa,” imbuhnya.
Pengakuan Bripka Rohmat ini mendapat pro dan kontra dari netizen.
Tidak sedikit dari mereka yang penasaran dan membahas mengenai gaji yang diterima Bripka Rohmat.
Dikutip dari Kompas.com, gaji seorang Brigadir Polisi Kepala (Bripka) ialah berkisar Rp 2.492.000–Rp 4.095.200
Besaran gaji pokok Brimob tahun 2025 bisa dipantau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024.
Isinya mengulas mengenai kenaikan gaji anggota Polri.
Berikut rincian gaji pokok Brimob dari golongan I hingga golongan IV:
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1830.500 – Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100–Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100–Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400–Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000–Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000–Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300–Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200–Rp4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600–Rp5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900–Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200–Rp5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500–Rp5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000–Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800–Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000–Rp6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800–Rp6.211.200
Jenderal Polisi: Rp5.657.400–Rp 6.405.500.
Besaran tunjangan polisi
Tak cuma mendapatkan gaji pokok, anggota Brimob memperoleh sejumlah tunjangan yang mendukung pekerjaan mereka.
Di antaranya tunjangan kinerja (tukin), tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga (istri atau suami dan tunjangan anak).
Kemudian tunjangan jabatan, tunjangan wilayah perbatasan, serta tunjangan khusus untuk anggota Brimob yang bertugas di wilayah Papua.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, berikut tunjangan kinerja anggota Brimob tahun 2025:
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000.
Baca juga: Besaran Gaji Kompol Cosmas Kaju, Perwira Polisi yang Berada di Dalam Rantis Brimob Lindas Ojol
Ngaku tak Lihat Ada Ojol
Sebelumnya, pengakuan Bripka Rohmat terungkap dari tayangan instagram Divpropam Polri saat memerika ketujuh polisi ini.
Dalam pengakuannya, Bripka Rohmat mengatakan tidak memperhatikan ada orang di depannya saat peristiwa itu terjadi.
Pasalnya kaca rantis yang gelap dan situasi sekitar yang penuh asap dan massa.
Bripka Rohmat mengatakan hanya fokus ke depan saat pembubaran demo buruh tersebut.
“Kaca saya itu pakai ram, mobil saya itu pakai ram gelap. Nah di saat itu asap jalanan penuh, saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan,” kata polisi itu.
Rohmat mengatakan, Jl Penjernihan di Pejompongan, Jakarta Pusat banyak batu-batu dan asap dan ia menerobos kerumunan massa.
“Itu saya hantam saja. Karena kalau nggak saya terobos itu, selesai sudah. Massa penuh,” katanya.
Saat peristiwa tertabraknya Affan Kurniawan, Rantis Barracuda dikemudikan Bripka Rohmat.
Kemudian posisi Kompol Cosmas Kaju Gae saat kejadian duduk di samping pengemudi.
Sementara Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David duduk di belakang.
Pada pemeriksaan tersebut, anggota Brimob juga menjelaskan situasi mencekam itu ketika pintu rantis sempat ditarik massa pedemo sehingga membuat nyawa mereka terancam.
“Waktu saya maju blokade itu banyak pendemo mengikuti pak, massa itu sempat mau membuka pintu pak,” ujar anggota Brimob tersebut dalam pemeriksaan Propam yang disiarkan live, Jumat (29/8/2025).
Polisi itu, mengaku bersama rekannya berusaha keras menahan pintu mobil agar tidak sampai terbuka.
Menurutnya, jika pintu sampai kebuka, keselamatan mereka bisa melayang.
“Ada pak belakang, saya bersama Baraka D dan Bripka M menahan pintu pak. Bagaimana caranya pintu jangan sampai kebuka. Kalau kebuka pasti mati kita,” ungkapnya.
Situasi semakin mencekam karena massa tidak hanya berusaha membuka pintu, tetapi juga melempari mobil dengan batu.
“Pemotor mengikut (kejar) pak, melempari (batu),” tambahnya.
Tak hanya itu, ia mengungkap rantis yang mereka tumpangi juga mengalami kendala teknis.
Sang sopir menyebut kendaraan tidak bisa melaju cepat setelah terkena lemparan massa.
“Setelah itu, saya lihat kaca belakang. Di situ driver bilang mobil ini tidak bisa melaju cepat, ada trouble. Entah karena dilempar mesinnya kena atau apa sehingga mobil itu tidak bisa melaju cepat, Pak,” katanya.
Menurut pengakuan mereka, kondisi tersebut membuat massa semakin mudah mengejar dan mengiringi rantis.
Bahkan, ratusan orang bermotor terus menekan agar mobil berhenti.
“Di situlah massa semakin mengiring kita pak, upayakan mobil ini berhenti pak. Bagaimana caranya berhenti sama massa. Dikejar sampai Kwitang sampai gerbang mako sat,” katanya.
Lebih lanjut, polisi itu menegaskan, situasi baru mereda setelah mobil berhasil masuk ke markas Mako Brimob di Kwitang.
“Jadi begitu kita masuk mako gerbang ditutup udah pak,” tutupnya.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tertabraknya Affan Kurniawan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Atas hal tersebut, ketujuh anggota Brimob tersebut dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri.
Penempatan khusus adalah prosedur penanganan anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Namun, hingga saat ini, status mereka masih sebatas terduga pelanggar etik, belum ditetapkan tersangka dalam proses pidana.
NASIB Bripka R yang Kemudikan Mobil Rantis Brimob Sebabkan Ojol Meninggal, Kompol C Duduk di Sebelah |
![]() |
---|
Besaran Gaji Kompol Cosmas Kaju, Perwira Polisi yang Berada di Dalam Rantis Brimob Lindas Ojol |
![]() |
---|
Prabowo Datang ke Kontrakan Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Janji Beri Rumah untuk Keluarga Affan |
![]() |
---|
Janji Ria Ricis Wujudkan Mimpi Besar Ibu Affan Kurniawan, Eks Teuku Ryan Bakal Kumpulkan Donasi |
![]() |
---|
Deddy Corbuzier tak Puas dengan Permintaan Maaf Pihak Polisi atas Kematian Affan Kurniawan, Nyawa! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.