Driver Ojol Tewas Dilindas

BESARAN Gaji Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan, Ngaku tak Lihat Korban

Selain Kompol Cosmas Kaju, sosok Bripka Rohmat juga menjadi sorotan publik karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kemudi rantis

|
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Tribunnews
GAJI BRIPKA ROHMAT - Kolase 7 anggota Brimob yang bertanggungjawab atas kematian Affan Kurniawan. BESARAN Gaji Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan, Ngaku tak Lihat 

SRIPOKU.COM - Berikut ini kisaran besaran gaji yang diterima Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob pada kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan pada demo DPR di di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam.

Selain Kompol Cosmas Kaju, sosok Bripka Rohmat juga menjadi sorotan publik karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kemudi rantis malam itu.

Bripka Rohmat adalah sopir rantis Brimob penabrak dan pelindas driver ojol Affan Kurniawan.

Dalam pengakuannya, Bripka Rohmat mengaku tak melihat Affan Kurniawan hingga terlindas rantis.

 “Saya tidak mengerti posisi orang karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak" kata Rohmat sebagaimana video yang disiarkan akun Instagram Divpropam Polri, Jumat (29/8/2025).

"Saya tidak mengerti posisi sopir (ojol) itu atau siapa,” imbuhnya.

Pengakuan Bripka Rohmat ini mendapat pro dan kontra dari netizen.

Tidak sedikit dari mereka yang penasaran dan membahas mengenai gaji yang diterima Bripka Rohmat.

Dikutip dari Kompas.com, gaji seorang Brigadir Polisi Kepala (Bripka) ialah berkisar Rp 2.492.000–Rp 4.095.200

Besaran gaji pokok Brimob tahun 2025 bisa dipantau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024.

Isinya mengulas mengenai kenaikan gaji anggota Polri.

Berikut rincian gaji pokok Brimob dari golongan I hingga golongan IV:

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1830.500 – Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100–Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100–Rp 3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400–Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000–Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000–Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300–Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200–Rp4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600–Rp5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900–Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200–Rp5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500–Rp5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000–Rp5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800–Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000–Rp6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800–Rp6.211.200

Jenderal Polisi: Rp5.657.400–Rp 6.405.500.

Besaran tunjangan polisi

Tak cuma mendapatkan gaji pokok, anggota Brimob memperoleh sejumlah tunjangan yang mendukung pekerjaan mereka.

Di antaranya tunjangan kinerja (tukin), tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga (istri atau suami dan tunjangan anak).

Kemudian tunjangan jabatan, tunjangan wilayah perbatasan, serta tunjangan khusus untuk anggota Brimob yang bertugas di wilayah Papua.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, berikut tunjangan kinerja anggota Brimob tahun 2025:

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000.

Baca juga: Besaran Gaji Kompol Cosmas Kaju, Perwira Polisi yang Berada di Dalam Rantis Brimob Lindas Ojol

Ngaku tak Lihat Ada Ojol

Sebelumnya, pengakuan Bripka Rohmat terungkap dari tayangan instagram Divpropam Polri saat memerika ketujuh polisi ini.

Dalam pengakuannya, Bripka Rohmat mengatakan tidak memperhatikan ada orang di depannya saat peristiwa itu terjadi.

Pasalnya kaca rantis yang gelap dan situasi sekitar yang penuh asap dan massa. 

Bripka Rohmat mengatakan hanya fokus ke depan saat pembubaran demo buruh tersebut.

“Kaca saya itu pakai ram, mobil saya itu pakai ram gelap. Nah di saat itu asap jalanan penuh, saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan,” kata polisi itu.

Rohmat mengatakan, Jl Penjernihan di Pejompongan, Jakarta Pusat banyak batu-batu dan asap dan ia menerobos kerumunan massa.

“Itu saya hantam saja. Karena kalau nggak saya terobos itu, selesai sudah. Massa penuh,” katanya.

Saat peristiwa tertabraknya Affan Kurniawan, Rantis Barracuda dikemudikan Bripka Rohmat.

Kemudian posisi Kompol Cosmas Kaju Gae saat kejadian duduk di samping pengemudi.

Sementara Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David duduk di belakang.

Pada pemeriksaan tersebut, anggota Brimob juga menjelaskan situasi mencekam itu ketika pintu rantis sempat ditarik massa pedemo sehingga membuat nyawa mereka terancam.

“Waktu saya maju blokade itu banyak pendemo mengikuti pak, massa itu sempat mau membuka pintu pak,” ujar anggota Brimob tersebut dalam pemeriksaan Propam yang disiarkan live, Jumat (29/8/2025).

Polisi itu, mengaku bersama rekannya berusaha keras menahan pintu mobil agar tidak sampai terbuka.

Menurutnya, jika pintu sampai kebuka, keselamatan mereka bisa melayang.

“Ada pak belakang, saya bersama Baraka D dan Bripka M menahan pintu pak. Bagaimana caranya pintu jangan sampai kebuka. Kalau kebuka pasti mati kita,” ungkapnya.

Situasi semakin mencekam karena massa tidak hanya berusaha membuka pintu, tetapi juga melempari mobil dengan batu. 

“Pemotor mengikut (kejar) pak, melempari (batu),” tambahnya.

Tak hanya itu, ia mengungkap rantis yang mereka tumpangi juga mengalami kendala teknis.

Sang sopir menyebut kendaraan tidak bisa melaju cepat setelah terkena lemparan massa.

“Setelah itu, saya lihat kaca belakang. Di situ driver bilang mobil ini tidak bisa melaju cepat, ada trouble. Entah karena dilempar mesinnya kena atau apa sehingga mobil itu tidak bisa melaju cepat, Pak,” katanya.

Menurut pengakuan mereka, kondisi tersebut membuat massa semakin mudah mengejar dan mengiringi rantis.

Bahkan, ratusan orang bermotor terus menekan agar mobil berhenti.

“Di situlah massa semakin mengiring kita pak, upayakan mobil ini berhenti pak. Bagaimana caranya berhenti sama massa. Dikejar sampai Kwitang sampai gerbang mako sat,” katanya.

Lebih lanjut, polisi itu menegaskan, situasi baru mereda setelah mobil berhasil masuk ke markas Mako Brimob di Kwitang.

“Jadi begitu kita masuk mako gerbang ditutup udah pak,” tutupnya.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tertabraknya Affan Kurniawan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. 

Atas hal tersebut, ketujuh anggota Brimob tersebut dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri.

Penempatan khusus adalah prosedur penanganan anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. 

Namun, hingga saat ini, status mereka masih sebatas terduga pelanggar etik, belum ditetapkan tersangka dalam proses pidana.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved