Reaksi Keras Partai Buruh Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Said: Buruh Jungkir Balik Tak Sanggup Beli
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal DPR Rp50 juta per bulan, buruh yang meski sudah kerja keras bagai kuda, tetapi tetap saja kesulitan membeli rumah
SRIPOKU.COM -- Besarnya tunjangan rumah yang didapat anggota DPR RI periode 2024-2029 Rp50 juta per bulan, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal bereaksi keras.
Dalam orasinya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal membandingkan, kala anggota dewan dengan mudahnya mendapat tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan, buruh yang meski sudah kerja keras bagai kuda, tetapi tetap saja kesulitan membeli rumah.
Hal tersebut dikatakannya saat memimpin aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025) hari ini.
Adapun besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang fantastis saat ini tengah menjadi sorotan.
Baca juga: Profil Salsa Hutagalung Buat Ahmad Sahroni Tak Berani Debat Gaji DPR, Lulusan UGM & Kerja di Denmark
Kabar yang beredar, para anggota DPR dapat membawa pulang gaji dan tunjangan atau take home pay mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.
Apalagi, ada tunjangan rumah senilai Rp50 juta yang diberikan kepada anggota dewan, sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang telah ditiadakan.
Hal inilah yang disoroti oleh kaum buruh.
Said Iqbal menyinggung begitu timpangnya persoalan rumah antara anggota DPR RI dan kaum buruh.
Kala anggota DPR RI bisa mendapat total tunjangan rumah Rp600 juta dalam setahun, kaum buruh hanya mampu menyewa rumah dengan harga sewa Rp700 ribu sebulan.
"Kalau [tunjangan rumah DPR RI Rp50 juta per bulan] dikali 12 bulan, maka Rp600 juta untuk sewa rumah setahun. Kira-kira rumah yang bagaimana, Rp600 juta setahun?" kata Said Iqbal dalam orasinya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas.com, Kamis.
"Kalau rumah buruh sewanya berapa? Cuma Rp700 ribu sebulan, dikalikan 12 bulan, cuma Rp8.400.000. Ini Rp600 juta satu tahun," tambahnya.
"Kita aja kerja sampai keringatan, jungkir balik, rumah enggak bisa kebeli. Betul enggak?!" imbuh Said saat berorasi di depan para demonstran.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah memberi klarifikasi lebih lanjut mengenai ramainya kabar tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
Menurutnya, para anggota DPR RI hanya akan menerima tunjangan tersebut selama satu tahun, yakni dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025
"Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tunjangan rumah Rp50 juta per bulan selama satu tahun itu dipakai untuk mengontrak rumah selama periode atau masa jabatan DPR RI 2024-2029.
"Jadi, saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp50 juta dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengatakan, tunjangan rumah Rp50 juta per bulan telah melewati perhitungan matang.
"Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2025).
Dengan tunjangan Rp50 juta itu, anggota DPR yang tidak lagi mendapatkan rumah dinas dapat menyewa rumah yang berada di sekitaran Senayan, Jakarta.
"Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi. Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan," ujar Puan.
Tunjangan Rumah DPR RI Rp50 Juta per Bulan selama 1 Tahun
Jika menilik pernyataan Sufmi Dasco Ahmad, maka dalam satu tahun, anggota DPR Ri mendapat total Rp600 juta.
Jelas angka yang cukup fantastis, apalagi jika dibandingkan dengan masyarakat kelas menengah ke bawah yang hanya mampu membeli rumah subsidi.
Rumah subsidi adalah program pemerintah melalui Kementerian PUPR RI yang menyediakan hunian siap huni dengan harga terjangkau.
Pembelian rumah dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Lantas, berapa unit rumah subsidi yang bisa dibeli dengan uang sebesar tunjangan rumah DPR RI selama setahun itu?
Uang Rp600 juta bisa dipakai untuk membeli tiga unit rumah subsidi di wilayah Pulau Jawa dan Sumatera (kecuali Jabodetabek, Riau, Bangka Belitung, Mentawai) yang harganya Rp166 juta per unit.
Adapun harga Rp166 juta itu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, dikutip dari Kompas.com.
Tunjangan Rumah Rp50 Juta Anggota DPR RI
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin sebelumnya telah secara terbuka mengungkap, total penghasilan anggota dewan bisa melebihi Rp100 juta per bulan, termasuk tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan soal sulitnya mencari uang yang halal di parlemen.
Tunjangan rumah senilai Rp50 juta yang diperoleh anggota DPR RI setiap bulan juga mencuat berkat pernyataan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Pada awal Oktober 2024 lalu, Indra telah mengonfirmasi adanya tunjangan rumah sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang dihapus.
Tunjangan rumah Rp50 juta ini sesuai kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024.
Mengingat total ada 580 anggota DPR RI periode 2024-2029, maka dibutuhkan dana sekitar Rp348 miliar untuk memberikan tunjangan rumah Rp50 juta selama periode Oktober 2024-Oktober 2025 atau satu tahun, sesuai pernyataan Sufmi Dasco Ahmad di atas.
Rinciannya, Rp50 juta x 580 anggota DPR RI x 12 bulan.
Sebuah angka fantastis yang harus digelontorkan oleh negara demi memenuhi tunjangan rumah anggota dewan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Sebut Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Itu Sejak 2020 |
![]() |
---|
Latihan Soal Materi Mengenal Perangkat Keras dan Otak Komputer Mapel Informatika Kelas 10 SMA |
![]() |
---|
TOK! Putusan Baru MK, Eks Narapidana Bisa Langsung Maju Pilkada, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Ada Mobil Dibakar Saat Demo, Anggota DPR Ramai-ramai Ganti Pelat Mobdin, Eks Polri : Nyalahi Aturan |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Respons Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.