Polri Berpangkat AKBP Minta Maaf Atas Ulah Anak Buah, Bripda LI Bikin Mata dan Bibir Pacarnya Lebam
Oknum polisi menganiaya kekasih sendiri berinisial AR. Peristiwa nahas ini bikin atasannya berpangkat AKBP meminta maaf kepada korban.
SRIPOKU.COM - Oknum polisi menganiaya kekasih sendiri berinisial AR.
Atas ulah oknum berinisial Bripda LI tersebut, seorang perwira Polri berpangkat AKBP terpaksa meminta maaf.
Aksi penganiayaan ini dilandasi alasan pribadi antara pelaku dengan korban.
Dari laporan AR, aksi penganiayaan terjadi di Kota Kendari, Sabtu (23/8/2025).
Saat itu, korban memergoki pelaku yang bertugas di Polres Konawe Utara sedang membuka blokiran mantan pacarnya di WhatsApp dan Instagram.
Baca juga: Sosok 2 Pacar Antonius Kosasih Terdakwa Korupsi Rp1 Triliun, Dibelikan Mobil Hingga Tas Mewah
Hal tersebut pun membuat keduanya cekcok hingga berakhir penganiayaan.
Rico menuturkan, korban mengaku dipukul di bagian mata, bibir, punggung, hingga tangan.
Ternyata, pelaku tak cuma sekali menganiaya AR.
Hal tersebut disampaikan oleh A, kakak korban.
Selama ini, pihak korban merahasiakan aksi penganiayaan tersebut karena adanya ancaman.
"Ternyata setelah pengakuan dari adik saya dia sudah sering dipukuli, sudah puluhan kali dia dipukuli. Cuma dia tutupi karena diancam," ujar A saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (25/8/2025) malam, melalui telepon WhatsApp.
Aksi dugaan penganiayaan terakhir terjadi di BTN Baruga Saranani, Kota Kendari.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, meminta maaf kepada keluarga korban karena salah satu anggotanya terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan.
Baca juga: Tak Mau Serahkan Diri, Pria di Musi Rawas yang Tikam Pacar Anaknya Saat Ngapel Ditetapkan DPO
Ia juga menuturkan bahwa LI saat ini tengah diperiksa oleh Bidan Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra.
"Yang menangani adalah Polda karena TKP-nya di Kendari. Krimum Polda (Kriminal Umum Kepolisian Daerah) dan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda,"
"Jadi, tidak ada laporan di Polres Konawe Utara," ujar AKBP Rico Fernanda, Rabu (27/8/2025).
LI sendiri kini tengah ditahan di Propam Polda Sultra untuk hadapi dua proses hukum.
Pertama yakni tindak pidana dugaan penganiayaan dan kedua soal pelanggaran etik.
Baca juga: Polisi di Sulawesi Tenggara Aniaya Pacar, Disebut Tak Hanya Sekali Aniaya Korban
"Dikenakan dua, yang pertama tindak pidana umum kemudian yang kedua pelanggaran kode etik. Semuanya sedang berproses,"
"Untuk oknum ini sudah ditahan di Propam Polda kemudian untuk ancamannya akan dicek sesuai dengan tingkat pelanggarannya," ujar Rico.
Tak menutup kemungkinan, apabila LI terbukti melanggar kode etik, sanksi terberatnya yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul : Anggota Polres Konawe Utara Diduga Aniaya Pacar, Kapolres: Saya Minta Maaf
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.