Alasan Polisi Tetapkan Kepala Sekolah dan 8 Guru Tersangka Kematian Seorang Siswa SD Saat Wisata
Seorang pelajar SD tewas tenggelam di salah satu taman rekreasi air, kepala sekolah dan delapan guru jadi tersangka.
SRIPOKU.COM - Seorang pelajar SD tewas tenggelam di salah satu taman rekreasi air di Banjarbaru, kepala sekolah dan delapan guru jadi tersangka.
Peristiwa nahas ini bermula ketika lorban bersama 25 pelajar sekolah dasar lainnya sedang rekreasi dalam rangka kelulusan siswa Kelas 6 SD UPTD Ujung Baru pada 9 Juni 2025 lalu.
Mereka di sana bersama kepala sekolah dan guru pendamping.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mengatakan korban sedang berenang di kolam renang tersebut bersama teman-temannya.
Baca juga: Bocah Perempuan Tenggelam Saat Mandi di Pinggir Sungai Musi Kawasan 1 Ilir Palembang
Saat korban ditegur teman-temannya yang lain untuk berganti bajum korban masih melanjutkan aktivitas berenangnya.
Tak berselang lama, korban tak sadarkan diri dan muntah di kolam tersebut.
Setelah itu, korban diangkat para saksi setempat dan diberikan pertolongan pertama dengan kompresi dada.
Korban yang masih tidak sasar kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Idaman Banjarbaru, namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan.
Korban langsung dibawa ke rumah duka di Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut.
“Dari pihak sekolah, terdapat 8 guru dan 1 kepala sekolah jadi tersangka,” ujar Imam, Rabu (27/8/2025).
Selain itu, polisi juga menetapkan empat karyawan dan satu orang manajemen pengelola objek wisata sebagai tersangka.
Baca juga: 73 WNA Jadi Korban Saat Fast Boat Tenggelam di Denpasar, Dua Penumpang Ditemukan Tewas
Imam menyebut penyidik menaikan dari status saksi ke tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara pada Selasa (26/8/2025).
“Kita telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dan telah meminta keterangan dari ahli pidana dan hasil gelar perkara, maka penyidik berkeyakinan bahwa disana ada unsur kelalaian,” ujarnya.
Lanjut Imam, dalam kasus ini, salah seorang tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, sedangkan 13 tersangka lain diterapkan Pasal 55 KUHP penyertaan atau turut serta.
“Satu orang dikenakan Pasal 259 KUHP, guru 8 orang kita kenakan Pasal 55 KUHP, dan 4 orang pihak pengelola juga dikenakan Pasal 55. Berkas perkaranya kita bagi menjadi tiga,” sebutnya.
Meski telah berstatus tersangka, baik kepala sekolah, dewan guru, maupun pengelola kolam renang saat ini belum dilakukan penahanan dan akan dipanggil terlebih dahulu.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa 2 Pengemudi Perahu Ketek Sebabkan Pemancing Tenggelam di Burai Ogan Ilir
“Akan kami lakukan pemanggilan kepada 14 orang ini. Kalau mereka koperatif mungkin kita tidak lakukan penahanan” kata Imam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul : Siswa SD Tewas Tenggelam Saat Wisata Sekolah di Banjarbaru, Kepsek dan 8 Guru Jadi Tersangka dan di TribunBanjarbaru.com berjudul : Fakta 8 Guru dan 1 Kepsek Tersangka Kasus Bocah Tenggelam di Banjarbaru: Korban Siswa SD di Batibati
Empat Hari Tenggelam di Sungai Musi, Warga Talang Jambe Palembang Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal |
![]() |
---|
Pencarian Jasad Siti Aisyah Pita oleh Basarnas dan Warga di Hari Ketiga Belum Membuahkan Hasil |
![]() |
---|
Mimpi Sang Ibu dan Misteri Pita Belum Ditemukan Tenggelam di Sungai Musi Palembang |
![]() |
---|
Tragedi Subuh di Sungai Musi Palembang, Wanita Muda Tenggelam, Diduga Terpeleset saat Mandi |
![]() |
---|
PENCARI Ikan yang Hilang di Sungai Musi Lakitan Akhirnya Ditemukan, Tim SAR Bikin Ombak Buatan 1 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.