Alasan Polisi Tetapkan Kepala Sekolah dan 8 Guru Tersangka Kematian Seorang Siswa SD Saat Wisata

Seorang pelajar SD tewas tenggelam di salah satu taman rekreasi air, kepala sekolah dan delapan guru jadi tersangka.

Editor: Refly Permana
(Polsek Liang Anggang) via kompas.com
TENGGELAM - Petugas Polsek Liang Anggang memperlihatkan lokasi siswa SD tenggelam di wahana permandian di Banjarbaru, Kalsel. 

SRIPOKU.COM - Seorang pelajar SD tewas tenggelam di salah satu taman rekreasi air di Banjarbaru, kepala sekolah dan delapan guru jadi tersangka.

Peristiwa nahas ini bermula ketika lorban bersama 25 pelajar sekolah dasar lainnya sedang rekreasi dalam rangka kelulusan siswa Kelas 6 SD UPTD Ujung Baru pada 9 Juni 2025 lalu.

Mereka di sana bersama kepala sekolah dan guru pendamping.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mengatakan korban sedang berenang di kolam renang tersebut bersama teman-temannya.

Baca juga: Bocah Perempuan Tenggelam Saat Mandi di Pinggir Sungai Musi Kawasan 1 Ilir Palembang

Saat korban ditegur teman-temannya yang lain untuk berganti bajum korban masih melanjutkan aktivitas berenangnya.

Tak berselang lama, korban tak sadarkan diri dan muntah di kolam tersebut. 
Setelah itu, korban diangkat para saksi setempat dan diberikan pertolongan pertama dengan kompresi dada.

Korban yang masih tidak sasar kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Idaman Banjarbaru, namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan. 

Korban langsung dibawa ke rumah duka di Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut. 

“Dari pihak sekolah, terdapat 8 guru dan 1 kepala sekolah jadi tersangka,” ujar Imam, Rabu (27/8/2025).

Selain itu, polisi juga menetapkan empat karyawan dan satu orang manajemen pengelola objek wisata sebagai tersangka.

Baca juga: 73 WNA Jadi Korban Saat Fast Boat Tenggelam di Denpasar, Dua Penumpang Ditemukan Tewas

Imam menyebut penyidik menaikan dari status saksi ke tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara pada Selasa (26/8/2025). 

“Kita telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dan telah meminta keterangan dari ahli pidana dan hasil gelar perkara, maka penyidik berkeyakinan bahwa disana ada unsur kelalaian,” ujarnya.

Lanjut Imam, dalam kasus ini, salah seorang tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, sedangkan 13 tersangka lain diterapkan Pasal 55 KUHP penyertaan atau turut serta.

“Satu orang dikenakan Pasal 259 KUHP, guru 8 orang kita kenakan Pasal 55 KUHP, dan 4 orang pihak pengelola juga dikenakan Pasal 55. Berkas perkaranya kita bagi menjadi tiga,” sebutnya.

Meski telah berstatus tersangka, baik kepala sekolah, dewan guru, maupun pengelola kolam renang saat ini belum dilakukan penahanan dan akan dipanggil terlebih dahulu. 

Baca juga: Polisi Bakal Periksa 2 Pengemudi Perahu Ketek Sebabkan Pemancing Tenggelam di Burai Ogan Ilir

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved