Nenek Endang Dituding Langgar Hak Siar

Alasan Vidio.com Denda Nenek Endang Rp 115 Juta Gegara Nobar Liga Inggris, Tegaskan Ada Bukti!

Vidio.com Ungkap Alasan Denda Nenek Endang Rp115 Juta Gegara Nobar Liga Inggris, Tegaskan Ada Bukti Penayangan Ilegal

Editor: Odi Aria
Tribun Jateng
LANGGAR HAK SIAR - Nenek Endang (78), berkerudung hijau asal Klaten memenuhi undangan ke Ditreskrimsus Polda Jateng soal hak siar sepak bola oleh Video.com, Senin (25/8/2025). Dia dituding telah melanggar hak siar tayangan Liga Inggris pada Mei 2024. Kuasa hukum Vidio membantah langsung menempuh jalur hukum terkait dugaan nobar di sebuah kafe di Klaten milik Nenek Endang. 

SRIPOKU.COM- Sebuah acara halal bihalal keluarga yang digelar secara sederhana pada Mei 2024 lalu berujung pahit bagi Nenek Endang (78), seorang lansia pemilik kedai kopi di Klaten.

Ia kini harus berurusan dengan hukum setelah dituduh melanggar hak siar pertandingan Liga Inggris yang tayang di platform Vidio.com.

Acara itu berlangsung di Alero Cafe & Eatery, milik Nenek Endang, di mana ia dan keluarga besar berkumpul untuk bersilaturahmi.

Nenek Endang kini terancam denda Rp 115 juta atas tudingan melanggar hak siar.

Kuasa hukum Vidio.com, Ebenezer Ginting, membantah tudingan bahwa kliennya langsung melaporkan Nenek Endang (78) ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hak siar pertandingan Liga Inggris di kafe miliknya, Alero Cafe, yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah.

Dalam pernyataan resminya, Rabu (27/8/2025), Ginting menegaskan bahwa pihak Vidio telah menempuh jalur hukum secara berjenjang dan beritikad baik menyelesaikan perkara ini melalui mediasi.

“Sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum yang berjenjang dimulai dengan somasi, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak Alero Cafe,” ungkap Ginting.

Namun, menurutnya, proses mediasi tersebut tidak membuahkan kesepakatan apa pun. Dalam pertemuan itu, pihak Nenek Endang diwakili oleh seseorang bernama Dewanta Ary Wardhana.

Karena tidak ada titik temu dalam mediasi awal, Vidio kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Meski demikian, Ginting menyatakan bahwa laporan tersebut tidak langsung diproses oleh aparat kepolisian.

Sebaliknya, dilakukan kembali proses mediasi yang kali ini dihadiri langsung oleh Nenek Endang.

“Pada saat proses mediasi oleh kepolisian, pihak yang hadir mewakili adalah Ibu Endang, bukan Bapak Dewanta Ary Wardhana,” tegas Ginting.

Ginting juga membantah pernyataan Nenek Endang yang menyebutkan bahwa tayangan Liga Inggris saat itu diputar dalam suasana acara halal bihalal keluarga.

Menurutnya, dari hasil investigasi dan bukti yang diperoleh timnya, diketahui bahwa penayangan pertandingan Liga Inggris dilakukan di area komersial (kafe) tanpa lisensi resmi.

“Tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya,” katanya.

“Ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa Cafe Alero telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial,” lanjutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved