Muara Enim Untuk Rakyat

Bupati Muara Enim Tagih Dana Bagi Hasil Rp 1,5 Triliun ke Kementerian Keuangan

Penagihan dilakukan dengan mengunjungi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di Jakarta

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
Humas Pemkab Muara Enim
TAGIH DBH- Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menagih hak Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Muara Enim. Penagihan dilakukan dengan mengunjungi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Rabu (8/10/2025). 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM— Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menagih hak Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Muara Enim.

Penagihan dilakukan dengan mengunjungi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Kunjungan Bupati didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan diterima langsung oleh Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu RI, Sandy Firdaus.

“Kita ke Kemenkeu untuk mendapatkan kepastian kapan pembayaran sisa DBH tersebut karena akan digunakan untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Muara Enim,” ujar Bupati Edison.
 
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Muara Enim masih memiliki hak dana sebesar Rp1,5 triliun, terdiri dari Rp362 miliar sisa kurang bayar DBH hingga tahun 2023 dan Rp1,2 triliun kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) royalti minerba tahun 2024.

Dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan di daerah.

 Selain menagih kekurangan dana DBH, Bupati juga menyampaikan kekhawatiran atas penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2026.

“Alokasi TKD tahun 2026 hanya Rp1,6 triliun, turun Rp1,4 triliun dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp3,06 triliun,” jelasnya.

Ia berharap, kekurangan penyaluran DBH tahun 2023 dan 2024 bisa segera ditransfer agar pembangunan tidak terhambat.

 Bupati juga meminta agar seluruh alokasi TKD tahun anggaran 2025 dapat disalurkan secara 100 persen sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang rincian APBN 2025.

Selain itu, ia mengimbau seluruh OPD untuk meningkatkan akurasi anggaran dan fokus pada program prioritas sebagai langkah strategis menghadapi perubahan kebijakan pusat.

“Seluruh OPD harus menyusun anggaran lebih akurat dan fokus pada program prioritas,” tegasnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu RI, Sandy Firdaus, menyampaikan bahwa pemerintah pusat memahami kebutuhan daerah.

Namun, alokasi dana dilakukan berdasarkan formula nasional dan ketersediaan anggaran negara.

“Pemerintah pusat memahami aspirasi daerah, namun penyaluran DBH dilakukan berdasarkan perhitungan nasional dalam kerangka APBN,” ujar Sandy.
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved