Muara Enim Untuk Rakyat

Bersih-Bersih Tanjung Enim, Tim Gabungan Muara Enim Sita 90 Dus Miras Ilegal

Sabtu (27/9/2025) malam, Tim Gabungan Kabupaten Muara Enim menggelar razia besar-besaran di kota Tanjung Enim

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Satpol PP
RAZIA GABUNGAN - Tim Gabungan Kabupaten Muara Enim Gelar razia dan berhasil amankan 90 dus minuman keras dengan berbagai jenis merek di kota Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Sabtu (27/9/2025) malam. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM — Upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Muara Enim semakin intensif.

Sabtu (27/9/2025) malam, Tim Gabungan Kabupaten Muara Enim menggelar razia besar-besaran di kota Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, dan berhasil menyita sekitar 90 dus minuman keras (miras) dari berbagai merek.

Razia ini dipicu oleh keresahan warga atas aktivitas penjualan miras tanpa izin yang marak terjadi, terutama di warung-warung kecil.

Kegiatan penertiban ini melibatkan kolaborasi lintas instansi yang solid. Tim Gabungan dipimpin oleh Satpol PP sebagai koordinator, dengan partisipasi dari berbagai lembaga penting, termasuk Danpom, BNN, Polres, Lapas, Dukcapil, Kodim, Dinsos, Dishub, dan Imigrasi Kabupaten Muara Enim.

Menurut Sekretaris Satpol PP Muara Enim Andrille Martin, S.E,. KP,. M.M, razia ini merupakan tugas rutin yang bertujuan ganda, memberikan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat, sekaligus melaksanakan Perda Muara Enim terkait penertiban Kamtibmas.

"Kita dalam melaksanakan kegiatan ini dibantu teman-teman dari instansi lain sebagai Tim Gabungan Kabupaten Muara Enim," ujar Andrille.

 Andrille Martin menjelaskan, operasi gabungan ini didasarkan pada laporan masyarakat yang resah atas keberadaan beberapa warung di Tanjung Enim yang menjual miras.

Keresahan ini diperparah lantaran penjualan miras tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang, yang berarti tidak ada pengawasan resmi.

"Laporan masyarakat yang resah atas aktivitas beberapa warung yang menjual miras yang ada di Tanjung Enim, apalagi penjualan miras tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang sehingga tidak ada pengawasan," terangnya.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyasar empat warung miras dan juga tempat hiburan Karaoke Adel. Hasilnya, total sekitar 90 dus miras berhasil disita.

Selama proses penyitaan, petugas mendapati dua situasi berbeda. Andrille menyebutkan bahwa sebagian pemilik warung menyerahkan miras dagangannya dengan kesadaran sendiri, karena mereka menyadari bahwa mereka telah melanggar aturan.

"Dalam penyitaan miras tersebut tidak ada pemaksaan dari Tim Gabungan, mereka dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkannya," katanya.

Namun, ada juga pemilik warung yang memilih untuk melarikan diri. Dalam kasus ini, petugas terpaksa membobol tempat penjualan tersebut, tentunya disaksikan oleh Ketua RT setempat serta aparat dari Kepolisian, Danpom, dan Kodim.

Meskipun 90 dus berhasil diamankan, Andrille menambahkan bahwa jumlah tersebut tidak sepenuhnya utuh, karena sebagian miras sudah terjual sebelum razia dilakukan.

Semua hasil sitaan ini akan dikumpulkan di gudang Satpol PP dan nantinya akan dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum.

Selain miras, tim gabungan memastikan tidak ditemukan adanya narkoba atau barang terlarang lainnya dalam razia tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved