Berita Palembang
DPRD Sumsel Rekomendasikan Pencabutan HGU Empat Perusahaan Perkebunan Besar, Ini Daftarnya
Pansus Perkebunan DPRD Sumsel merekomendasikan pencabutan HGU PT Melania, Gembala, Hindoli, dan PT Laju Prima Indah, Senin (8/6/2026).
Penulis: Arief Basuki | Editor: tarso romli
Ringkasan Berita:
- Pansus Perkebunan DPRD Sumsel merekomendasikan pencabutan HGU PT Melania Indonesia, PT Gembala Sriwijaya, PT Hindoli, dan PT Laju Prima Indah dalam Rapat Paripurna, Senin (8/6/2026).
- DPRD Sumsel juga mendesak pembekuan izin operasional PT Sampoerna Agro cs yang terbukti tidak memenuhi kewajiban alokasi lahan plasma 20 persen bagi masyarakat.
- Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengusut dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 3,7 miliar yang melibatkan salah satu perusahaan perkebunan.
Baca juga: Komisi II DPRD Sumsel Desak PT Hindoli Lepas HGU Lahan Mengandung Minyak untuk Dikelola Negara
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan rekomendasi tegas mendesak pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) empat perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di wilayah Sumsel. Selain itu, legislatif juga mendesak pembekuan izin operasional bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memfasilitasi kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.
Rekomendasi bersejarah tersebut disampaikan langsung oleh Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel yang digelar di Gedung DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang.
Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mukti, saat membacakan laporan akhir menjelaskan bahwa rekomendasi ini dikeluarkan setelah pihaknya melakukan serangkaian rapat intensif, kunjungan lapangan, serta pendalaman data komprehensif ke sejumlah kabupaten/kota di Sumsel.
Dalam laporannya, Pansus mencatat bahwa Sumsel sebenarnya memiliki potensi luar biasa dengan total luas lahan perkebunan mencapai sekitar 2,8 juta hektare.
Rinciannya, perkebunan kelapa sawit mendominasi seluas 1,26 juta hektare dan diikuti perkebunan karet seluas 1,21 juta hektare.
Namun di balik potensi besar tersebut, Pansus menemukan karut-marut tata kelola yang dipicu lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi.
Persoalan yang jamak ditemukan di antaranya adalah konflik agraria berkepanjangan, kerusakan lingkungan, ketimpangan penguasaan lahan, hingga adanya perusahaan yang nekat beroperasi tanpa legalitas agraria definitif.
Atas dasar itu, Pansus mendesak instansi terkait segera menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN pada 19 Mei 2026 lalu.
"Rekomendasi utama Pansus adalah pencabutan HGU dan hak pengelolaan lainnya milik PT Melania Indonesia, PT Gembala Sriwijaya, PT Hindoli, dan PT Laju Prima Indah. Pansus juga meminta agar lahan eks-HGU yang bermasalah tersebut dialihkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk dibagikan kepada masyarakat," tegas Aswan Mukti.
Selain mendesak pencabutan HGU empat perusahaan tersebut, Pansus juga merekomendasikan pembekuan izin operasional bagi korporasi yang mengabaikan kewajiban plasma 20 persen, termasuk salah satunya PT Sampoerna Agro dan sejumlah perusahaan lainnya.
Bahkan, Pansus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 3,7 miliar yang ditengarai melibatkan manajemen PT Melania Indonesia.
Baca juga: Minyakita Langka di Palembang, Komisi II DPRD Sumsel Bakal Sidak Gudang dan Pabrik CPO
Didukung Penuh Fraksi NasDem
Langkah berani Pansus Perkebunan ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari jajaran legislatif, salah satunya diutarakan oleh Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Sumsel, Ade Pramanja.
Ade menyebutkan, sengkarut sektor perkebunan di Sumsel ini sebelumnya memang sudah dibahas serius dalam RDP Komisi II DPR RI yang dihadiri langsung oleh Ditjen Penanganan Sengketa Kementerian ATR/BPN serta Ketua Pansus DPRD Sumsel.
Menurut Ade, forum tertinggi di DPR RI tersebut telah merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan yang tidak taat aturan dan enggan menjalankan kewajiban sesuai izin yang diberikan.
Kementerian ATR/BPN pun diminta berkomitmen untuk tidak memperpanjang HGU perusahaan yang terbukti melanggar regulasi.
"Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat. Kalau memang ada yang keliru di lapangan, mari kita luruskan. Jika ada korporasi yang beroperasi tidak sesuai aturan, maka harus dikembalikan kepada aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Ade Pramanja.
Pihak DPRD Sumsel menyatakan berkomitmen penuh untuk mengawal ketat tindak lanjut dari rekomendasi Pansus Perkebunan ini di tingkat kementerian dan pemerintah daerah, agar iklim investasi perkebunan di Sumsel dapat berjalan sehat serta memberikan kesejahteraan nyata bagi masyarakat lokal.
"Pastinya kita juga berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang terus konsisten melakukan tindakan tegas kepada perusahaan-perusahaan nakal, bahkan melakukan penyitaan aset untuk diambil alih oleh negara. Langkah tegas ini tidak lain dan tidak bukan adalah demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia," pungkas Ade.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
DPRD Sumsel
HGU Perusahaan Perkebunan
Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam
Pansus Perkebunan DPRD Sumsel
| Jaga Kualitas Buah Sawit Rakyat, 122 Pekebun OKI Ikuti Pelatihan Panen di Palembang |
|
|---|
| Ko Ajun Masih Ditahan Polisi Meski Sudah Damai, Penguasa di Palembang yang Viral Aniaya Pegawainya |
|
|---|
| Jelang Siang Api Membara di Talang Petai Plaju Palembang, 1 Unit Rumah Hangus Terbakar |
|
|---|
| Komisi Informasi Provinsi Sumsel Audiensi dengan PKB, Dorong Parpol Terapkan Keterbukaan Informasi |
|
|---|
| Breaking News : Pengadilan Eksekusi Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang, Dikawal 500 Petugas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Ade-Premanja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.