Polemik PGRI Sumsel

Saling Klaim Legalitas, Dualisme Kepengurusan PB PGRI Merembet ke PGRI Sumsel

Konflik internal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merembet ke daerah.

Tayang:
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Arief Basuki
KOLASE - Ketua PGRI Sumsel kubu Unifah Rosyidi, Prof. Dr. Bukman Lian (kiri) dan Ketua PGRI Provinsi Sumsel Riza Pahlevi (kubu Teguh) sama-sama mengklaim legalitas pengurus PGRI Sumsel. 

Ringkasan Berita:
  • Konflik internal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merembet ke daerah.
  • Dua kubu kepengurusan di Sumatera Selatan (Sumsel) kini saling klaim legalitas hukum terkait kepemimpinan organisasi guru tersebut pada Kamis (4/6/2026).
  • Langkah tersebut dinilai berpotensi memecah soliditas organisasi guru di daerah.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Konflik internal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merembet ke daerah.

Dua kubu kepengurusan di Sumatera Selatan (Sumsel) kini saling klaim legalitas hukum terkait kepemimpinan organisasi guru tersebut pada Kamis (4/6/2026).

Ketua PGRI Sumsel kubu Unifah Rosyidi, Prof. Dr. Bukman Lian, menyatakan bahwa konflik di tingkat pusat hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Ia menilai munculnya mandat kepengurusan baru di Sumsel yang dikeluarkan kubu lawan sebagai tindakan ilegal.

"Belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, tetapi justru muncul mandat kepengurusan baru di Sumsel. Ini menimbulkan keresahan dan kami nilai sebagai pembegalan organisasi yang bertentangan dengan AD/ART," ujar Bukman di Gedung Guru Sumsel, Kamis (4/6/2026).

Polemik ini menurutnya semakin mengemuka setelah beredarnya mandat kepengurusan baru yang diklaim diterbitkan oleh PB PGRI di bawah kepemimpinan Teguh Sumarno dan jajarannya. 

Langkah tersebut dinilai berpotensi memecah soliditas organisasi guru di daerah.

Ia menyebut munculnya kepengurusan baru tersebut sebagai bentuk “pembegalan organisasi” yang dinilai tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.

Bukman menegaskan bahwa kepengurusan PGRI Sumsel yang sah hingga saat ini adalah hasil Konferensi Provinsi PGRI Sumsel yang digelar pada 31 Desember 2024. 

Dalam konferensi tersebut, dirinya terpilih secara resmi sebagai Ketua PGRI Sumsel dan mendapatkan pengesahan dari PB PGRI hasil Kongres ke-23 yang dipimpin oleh Dr. Unifah Rosyidi.

Menyikapi perkembangan tersebut, Bukman menginstruksikan seluruh jajaran pengurus PGRI kabupaten dan kota di Sumatera Selatan untuk memperkuat konsolidasi internal serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai bentuk provokasi.

“Kami meminta seluruh pengurus tetap solid dan fokus menjalankan program organisasi. Jangan terpengaruh oleh upaya-upaya yang dapat memecah belah organisasi guru,” tegasnya.

Ia juga memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum guna mempertahankan legitimasi kepengurusan yang dinilai sah berdasarkan mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Penasehat Hukum PGRI Sumsel, Sepriadi Pirasad, menilai penerbitan mandat kepengurusan baru di tengah proses kasasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Menurutnya, setiap keputusan organisasi harus mengacu pada AD/ART PGRI serta menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved