Jembatan Lalan Ditabrak
Jembatan P6 Lalan Direkonstruksi, Pemprov Sumsel Batasi Kapal Melintas Maksimal 230 Feet
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi membatasi ukuran kapal yang melintas di bawah Jembatan P6 Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sumsel resmi membatasi ukuran kapal yang melintas di bawah Jembatan P6 Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan kapasitas maksimal 230 feet.
- Langkah ini diambil guna mengantisipasi risiko benturan terhadap tiang shoring (penyangga sementara) jembatan yang saat ini tengah dalam masa rekonstruksi.
- Gubernur Sumsel Herman Deru, menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan hasil kesepakatan bersama agar aktivitas ekspor serta suplai batu bara ke sejumlah PLTU tetap berjalan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi membatasi ukuran kapal yang melintas di bawah Jembatan P6 Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan kapasitas maksimal 230 feet.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi risiko benturan terhadap tiang shoring (penyangga sementara) jembatan yang saat ini tengah dalam masa rekonstruksi.
Gubernur Sumsel Herman Deru, menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan hasil kesepakatan bersama agar aktivitas ekspor serta suplai batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tetap berjalan tanpa harus menutup total jalur perairan.
"Sejak direkonstruksi, ternyata tiang shoring menjadi hambatan dalam pembangunan rekonstruksi jembatan ini. Penyebabnya akhirnya diketahui, ternyata kapal yang melintas kapasitasnya terlalu besar, sampai 300 feet. Ketika terjadi arus pasang maupun surut, muncul arus kuat yang memicu risiko benturan," ujar Deru, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, meski penggunaan kapal berkapasitas besar dapat menekan biaya transportasi, risiko yang ditimbulkan terhadap infrastruktur jembatan juga sangat besar. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk membatasi ukuran kapal selama proses pembangunan berlangsung.
“Dari kejadian itu, ternyata termasuk kapal milik kontraktor sendiri yang menabrak tiang tersebut, bukan kapal lain. Jadi kapal milik sendiri yang justru menabrak tiangnya sendiri,” katanya.
Selain pembatasan ukuran kapal, pemerintah juga akan memasang fender sebagai pelindung tiang jembatan guna meminimalkan dampak jika terjadi benturan di kemudian hari.
“Fender itu merupakan penguat atau pelindung pada tiang jembatan. Jadi kalau ke depan terjadi benturan lagi, tiang jembatan tidak langsung terkena dampaknya,” tegas Deru.
Ia mengakui pemasangan fender membutuhkan biaya besar dan proses yang tidak mudah. Namun, langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Terkait operasional jalur perairan, pemerintah daerah memastikan tidak akan melakukan penutupan total. Sebab, jika jalur ditutup selama tiga hingga empat bulan, aktivitas ekspor dan suplai batu bara ke sejumlah PLTU akan teschedule.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Jembatan-Lalan-2026.jpg)