Berita Palembang
Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Tutup Sementara 14-15 dan 17 Mei 2026
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal pengurusan dokumen agar tidak terkendala selama masa libur nasional tersebut.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Pelayanan Satpas SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang akan ditutup sementara pada 14-17 Mei 2026.
- Pelayanan SIM tutup sementara mulai Kamis 14 dan 15 Mei 2026. Sempat dibuka kembali pada Sabtu 16 Mei, lalu libur kembali pada Minggu 17 Mei.
- Pihak kepolisian memberikan dispensasi khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir pada rentang tanggal 14 hingga 17 Mei 2026.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Menyambut libur panjang (long weekend) Hari Raya Kenaikan Isa Almasih serta cuti bersama pada 14-17 Mei 2026, pelayanan Satpas SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang akan ditutup sementara.
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal pengurusan dokumen agar tidak terkendala selama masa libur nasional tersebut.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta, melalui Kanit Regident Iptu Dina, mengonfirmasi bahwa operasional Satpas SIM akan berhenti sementara mulai Kamis (14/5/2026).
“Pelayanan SIM tutup sementara mulai Kamis 14 dan 15 Mei 2026. Sempat dibuka kembali pada Sabtu 16 Mei, lalu libur kembali pada Minggu 17 Mei. Pelayanan akan normal sepenuhnya pada Senin 18 Mei 2026,” ujar Iptu Dina, Rabu (13/5/2026).
Meskipun layanan ditutup, Iptu Dina menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait masa berlaku SIM yang habis bertepatan dengan hari libur tersebut.
Pihak kepolisian memberikan dispensasi khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir pada rentang tanggal 14 hingga 17 Mei 2026.
“Masyarakat dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 16 atau 18 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan biasa, bukan penerbitan SIM baru,” tambahnya.
Senada dengan layanan SIM, Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, Kompol Dedi Ardiansyah, menyampaikan bahwa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga diliburkan selama periode long weekend.
“Pelayanan penerbitan SKCK tutup sementara mulai tanggal 14 sampai 17 Mei 2026 dan akan kembali dibuka secara normal pada Senin, 18 Mei 2026,” jelas Kompol Dedi.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan warga Kota Palembang dapat merencanakan pengurusan administrasi kepolisian sebelum atau sesudah masa libur panjang guna menghindari penumpukan antrean saat layanan kembali dibuka.
| Yunas Gusworo Didakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Sidang Pembunuhan Pemilik Kos di Palembang |
|
|---|
| Jaring 6 ASN yang 'Nongkrong' di Kafe Saat Jam Kerja, Pemkot Palembang Siapkan Sanksi |
|
|---|
| Pria Jagoan di Palembang Ini Jual Ekstasi di Parkiran Masjid, Stok ada 250 Butir Warna Pink & Hijau |
|
|---|
| BI Sumsel Ungkap Penyebab Nilai Tukar Rupiah ke Dollar Anjlok, Terendah Sepanjang Sejarah Indonesia |
|
|---|
| Pria Ini Benar-benar Jagoan di Kerinjing Ogan Ilir, Terang-terangan Jual Narkoba, Polda Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Iptu-Dina.jpg)