Razia Polisi di Palembang, Ada Warung Simpan 20 Liter Miras Jenis Tuak

Polsek Ilir Barat I Palembang merazia warung-warung yang menjual minuman keras (miras) jenis tuak.

Tayang:
Sripoku.com/dokumen polsek ilir barat i
DISITA POLISI - Miras jenis tuak di warung kawasan Jalan Soekarno Hatta, Sabtu (9/5/2026) malam disita polisi. Selain itu, pemilik warung diminta membuat surat pernyataan. (Dok/Polsek Ilir Barat I). 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Ilir Barat I merazia warung yang menjual minuman keras jenis tuak di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, dan menyita 20 liter tuak dari satu warung pada 9 Mei 2025 malam.
  • Razia dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Demang Lebar Daun.
  • Kapolsek Kompol Fauzi Saleh menyatakan razia bertujuan menekan tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang dipicu konsumsi miras.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Polsek Ilir Barat I merazia warung-warung yang menjual minuman keras jenis tuak di Kecamatan Ilir Barat I dan sekitarnya.

Hasilnya, polisi menyita 20 liter tuak yang disimpan di dalam sebuah warung.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga sempat mengamankan pemilik warung untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh mengatakan, razia itu dilakukan pada 9 Mei 2025 malam.

Baca juga: Razia Lapas Sekayu, Petugas Gabungan Temukan Ponsel dalam Sel

Razia dilakukan guna menekan peredaran minuman keras yang bisa memicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas.

“Razia itu kami lakukan untuk menekan tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang dipicu konsumsi minuman keras. Sebanyak 20 liter kami amankan dari sebuah warung,” ujar Fauzi, Minggu (10/5/2026).

Saat melakukan penyisiran di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Demang Lebar Daun, pihaknya melihat sebuah warung yang mencurigakan.

Setelah diperiksa, ternyata warung tersebut menjual tuak.

“Warung milik Fajri alias Feri di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Saat kami periksa, ternyata ada tuak, ada dua jeriken tuak,” katanya.

Pemilik warung sempat dimintai keterangan. Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya meminta pemilik warung membuat surat pernyataan.“Pemilik warung hanya kami minta membuat surat pernyataan agar tidak menjual tuak lagi,” tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved