Berita Palembang
Seniman Palembang Tagih Janji 2026, Perda Pemajuan Kesenian di Ujung Penantian
Ia menynyebut Raperda ini sebagai “mimpi lama” yang akhirnya mulai mendekati kenyataan. Ia menilai
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: pairat
Ringkasan Berita:
- Raperda tentang Pemajuan Kesenian di Palembang kembali dibahas setelah lebih dari satu dekade diperjuangkan.
- Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberi perlindungan dan dukungan jelas bagi para pelaku seni.
- DPRD Palembang menargetkan perda tersebut dapat terealisasi pada tahun 2026.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Di balik gemerlap panggung seni dan riuh tepuk tangan, ada satu hal yang selama ini terasa sunyi bagi para pelaku seni di Palembang yaitu kepastian hukum.
Sietelah lebih dari satu dekade diperjuangkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kesenian kini kembali bergerak, membuka harapan baru bagi komunitas seni di kota ini.
Ketua Dewan Kesenian Palembang M. Nasir, menyebut Raperda ini sebagai “mimpi lama” yang akhirnya mulai mendekati kenyataan. Ia menilai, tanpa regulasi yang jelas, para seniman selama ini seperti berjalan tanpa arah dan perlindungan.
“Perda ini penting sebagai payung hukum. Seniman butuh ruang yang aman dan dukungan yang jelas untuk berkembang,” kata Nasir, Jumat (1/5/2026).
Kondisi tersebut bukan tanpa alasan. Selama ini, banyak pelaku seni di Palembang menghadapi keterbatasan akses, minimnya fasilitasi, hingga kurangnya pengakuan dalam kebijakan pembangunan daerah. Akibatnya, ekosistem seni tumbuh secara sporadis, bergantung pada inisiatif komunitas semata.
Sementara itu Budayawan yang tergabung dalam Tim 11, Vebri Alintani, menegaskan bahwa proses penyusunan perda tidak boleh berjalan sepihak. Ia berharap DPRD benar-benar membuka ruang partisipasi bagi para pelaku seni dan budaya.
“Harus melibatkan stakeholder. Jangan sampai perda ini hanya jadi dokumen, tapi tidak menjawab kebutuhan di lapangan,” katanya.
Sedangkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang, Jumono, memastikan bahwa pembahasan Raperda akan dilanjutkan dalam agenda berikutnya. Prosesnya akan masuk ke tahap Panitia Khusus (Pansus) sebelum akhirnya diputuskan dalam rapat paripurna.
“Ditargetkan bisa terealisasi pada 2026 ini,” kata Jumono.
| Lakukan Razia Tanpa Izin, 19 Oknum Petugas Dishub Palembang Akan Diperiksa Inspektorat Besok |
|
|---|
| Konsisten Dampingi Korban Perempuan dan Anak, Dr. Conie Pania Putri Diganjar Penghargaan |
|
|---|
| Bertahan di Tengah Gempuran Marketplace, Pasar 16 Ilir Tetap Jadi Primadona Belanja Offline |
|
|---|
| Tingkatkan Kompetensi Konstruksi, Semen Baturaja Edukasi Puluhan Tukang Bangunan di OKI |
|
|---|
| BMKG Prediksi Sumsel Masih Diguyur Hujan Kategori Menengah hingga Pertengahan Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Aliansi-Seniman-Gugat-Perda-Kesenian.jpg)