Berita Palembang

Seniman Palembang Tagih Janji 2026, Perda Pemajuan Kesenian di Ujung Penantian

Ia menynyebut Raperda ini sebagai “mimpi lama” yang akhirnya mulai mendekati kenyataan. Ia menilai

Tayang:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: pairat
Sripoku.com/Linda Trisnawati
RAPERDA PEMAJUAN KESENIAN - Audiensi dengan DPRD Palembang membahas tentang Perda Pemajuan Kesenian yang dihadiri Dewan Kesenian Palembang (DKP), Aliansi Seniman Gugat Perda Kesenian, serta berbagai komunitas seperti KKPP, Kobar 9, komunitas seni rupa, hingga Tim 11. (Dok DKP) 
Ringkasan Berita:
  1. Raperda tentang Pemajuan Kesenian di Palembang kembali dibahas setelah lebih dari satu dekade diperjuangkan. 
  2. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberi perlindungan dan dukungan jelas bagi para pelaku seni. 
  3. DPRD Palembang menargetkan perda tersebut dapat terealisasi pada tahun 2026.
 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Di balik gemerlap panggung seni dan riuh tepuk tangan, ada satu hal yang selama ini terasa sunyi bagi para pelaku seni di Palembang yaitu kepastian hukum. 

Sietelah lebih dari satu dekade diperjuangkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kesenian kini kembali bergerak, membuka harapan baru bagi komunitas seni di kota ini.

Ketua Dewan Kesenian Palembang M. Nasir, menyebut Raperda ini sebagai “mimpi lama” yang akhirnya mulai mendekati kenyataan. Ia menilai, tanpa regulasi yang jelas, para seniman selama ini seperti berjalan tanpa arah dan perlindungan.

“Perda ini penting sebagai payung hukum. Seniman butuh ruang yang aman dan dukungan yang jelas untuk berkembang,” kata Nasir, Jumat (1/5/2026). 

Kondisi tersebut bukan tanpa alasan. Selama ini, banyak pelaku seni di Palembang menghadapi keterbatasan akses, minimnya fasilitasi, hingga kurangnya pengakuan dalam kebijakan pembangunan daerah. Akibatnya, ekosistem seni tumbuh secara sporadis, bergantung pada inisiatif komunitas semata.

Sementara itu Budayawan yang tergabung dalam Tim 11, Vebri Alintani, menegaskan bahwa proses penyusunan perda tidak boleh berjalan sepihak. Ia berharap DPRD benar-benar membuka ruang partisipasi bagi para pelaku seni dan budaya.

“Harus melibatkan stakeholder. Jangan sampai perda ini hanya jadi dokumen, tapi tidak menjawab kebutuhan di lapangan,” katanya.

Sedangkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang, Jumono, memastikan bahwa pembahasan Raperda akan dilanjutkan dalam agenda berikutnya. Prosesnya akan masuk ke tahap Panitia Khusus (Pansus) sebelum akhirnya diputuskan dalam rapat paripurna.

“Ditargetkan bisa terealisasi pada 2026 ini,” kata Jumono.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved