Berita Palembang

ASN Pemprov Sumsel Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai Pekan Ini, Daftar Instansi yang Tetap WFO

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
WFH ASN- Kepala BKD Provinsi Sumsel, Ismail Fahmi. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026 Ismail Fahmi mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1/1230/BKD.I/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Sumsel resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026
  • Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumsel, Ismail Fahmi, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1/1230/BKD.I/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN
  • Kebijakan ini bertujuan mendorong percepatan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1/1230/BKD.I/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, maka setiap hari Jumat diterapkan WFH,” kata Ismail, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Aturan itu juga merujuk pada arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas pada 28 Maret 2026 serta hasil rapat koordinasi tingkat menteri terkait program efisiensi nasional.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mendorong percepatan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemprov Sumsel.

Namun demikian, tidak seluruh ASN akan bekerja dari rumah. Sebagian tetap menjalankan work from office (WFO) sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

“Pengaturan jadwal WFH dan WFO, termasuk komposisi pegawai, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan tiap perangkat daerah,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Sumsel juga membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.

ASN dianjurkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

"Untuk unit pelayanan publik langsung, tetap diwajibkan melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, dengan memastikan target dan indikator kinerja tetap tercapai serta tidak menurunkan kualitas pelayanan publik," katanya. 

Adapun sejumlah perangkat daerah yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO, yaitu:

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved