Berita Palembang

12 OPD hingga Unit Pelayanan Pemkot Palembang WFO di Hari Jumat 

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tayang:
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Gemini AI
WFO - Infografis 12 OPD dan unit pelayanan Pemkot Palembang yang tetap WFO pada Hari Jumat. 

"Intinya, efisiensi energi harus sejalan dengan pembangunan kota yang berkelanjutan dan berdaya saing," pungkas Dewa.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan Pemerintah yang menerapkan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat dan daerah setiap hari Jumat.

WFH yang mulai diberlakukan 1 April 2026 ini merupakan bagian dari adaptasi atas kondisi geopolitik global yang telah mengganggu rantai pasok energi akibat dampak perang Timur Tengah.

Sehingga membuat harga minyak dunia melonjak dan mengharuskan pemerintah mencari cara untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan WFH tersebut, diatur melalui surat edaran Menpan RB dan Mendagri. Dengan adanya WFH, Pemerintah berharap terjadi perubahan sistem kerja pemerintah menjadi lebih berbasis digital.


Berikut jabatan Pejabat yang dikecualikan dari kebijakan WFH (Work From Home) dan tetap melaksanakan WFO (Work From Office) di lingkungan Pemkot dan Pemkab
1. Jabatan pimpinan tinggi Pratama
2. Jabatan administrator (eselon III)
3. Camat/ Lurah/ Kades
4. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana
5. Unit layanan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat 
6. Unit layanan kebersihan dan persampahan 
7. Unit layanan kependudukan 
8. Unit layanan perizinan 
9. Unit layanan kesehatan
10. Unit layanan pendidikan 
11. Unit layanan pendapatan daerah
12. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung ke masyarakat

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved