Berita Palembang
Harga BBM Batal Naik per 1 April, Pembelian BBM Bersubsidi Kini Resmi Dibatasi 50 Liter per Hari
Pemerintah melalui BPH Migas mengeluarkan kebijakan baru berupa pembatasan kuota pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor.
Ringkasan Berita:
- Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April 2026 ternyata tidak terbukti. Pada hari ini, Rabu (1/4/2026), harga BBM subsidi maupun non-subsidi di Sumatera Selatan tetap sama seperti sebelumnya
- Namun, pemerintah melalui BPH Migas mengeluarkan kebijakan baru berupa pembatasan kuota pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor
- Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi yang dibiayai pemerintah dan berlaku secara nasional, termasuk di Sumsel
SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April 2026 ternyata tidak terbukti. Pada hari ini, Rabu (1/4/2026), harga BBM subsidi maupun non-subsidi di Sumatera Selatan tetap sama seperti sebelumnya.
Namun, pemerintah melalui BPH Migas mengeluarkan kebijakan baru berupa pembatasan kuota pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi yang dibiayai pemerintah dan berlaku secara nasional, termasuk di Sumsel.
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku 1 April 2026.
Rincian Pembatasan BBM Bersubsidi
Aturan baru ini membagi kuota BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan:
- Kendaraan roda empat pribadi: maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari.
- Kendaraan roda enam atau lebih: maksimal 200 liter per hari.
- Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah: maksimal 50 liter per hari.
Pembatasan ini berlaku untuk BBM jenis Solar dan Pertalite. Selain itu, setiap pembelian wajib mencatat nomor polisi kendaraan.
Penyaluran melebihi batas kuota tidak akan menerima subsidi, melainkan dihitung sebagai BBM umum.
Kabid SPBU DPD II Hiswana Migas Sumbagsel, Arman WP, menjelaskan bahwa aturan ini sebenarnya bukan hal baru.
"Pembatasan BBM subsidi sudah diterapkan sebelumnya. Yang berubah adalah jumlah kuota untuk kendaraan pribadi dan layanan publik, yang sebelumnya 60 liter per hari kini dikurangi menjadi maksimal 50 liter per hari," jelas Arman, Rabu (1/4/2026).
Arman menambahkan, untuk kendaraan dengan ukuran roda lebih banyak, kuota tetap sama dengan aturan sebelumnya, yakni kendaraan roda empat angkut barang 70 liter per hari dan kendaraan enam roda atau lebih maksimal 200 liter per hari.
"Semua SPBU wajib mematuhi aturan ini. Jika tidak, sanksi bagi penyalur adalah subsidi tidak dibayarkan," tegasnya.
SPBU Beroperasi Normal 1 April
Sementara itu, pantauan di sejumlah SPBU di Palembang seperti SPBU Simpang BLK, SPBU Abi Hasan Kenten, dan Coco Golf masih beroperasi normal seperti biasa.
Stok BBM juga masih tersedia di semua SPBU tersebut. Hanya saja di SPBU BLK stok Pertamax memang kosong pagi ini sehingga pengendara khususnya motor antre pada jalur pertalite.
| Pria Tato Motif di Tangan Kanan Beraksi Maling di Jakabaring, Bobol Gudang Gasak 100 Potong Pakaian |
|
|---|
| Aksi Pemblokiran Ruko dengan Truk di Kalidoni Ternyata Upaya Warga Tutup Lapak Miras Liar |
|
|---|
| Tampang Empat Pengedar Narkoba Diamankan Polrestabes Palembang, 31 Paket Sabu Disita |
|
|---|
| Nestapa Buruh Minimarket di Palembang, Motor Hilang saat Shift Malam Berakhir |
|
|---|
| Seorang Pria di Kertapati Palembang Ini Berlagak Jagoan & Viral, Bawa Parang yang Bikin Resah Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ATURAN-BARU-PEMBELIAN-BBM.jpg)