Terjadi Pembunuhan, Pemprov Sumsel Tegaskan Diskotek Darma Agung belum Punya Izin Beroperasi

Pemerintah Provinsi Sumsel menegaskan diskotek Darma Agung sudah ditutup karena belum mendapatkan izin beroperasi.

Editor: Refly Permana
dokumentasi Polisi
OLAH TKP - Tim piket Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan olah TKP peristiwa penusikan di diskotek Darma Agung, pada Minggu (22/3/2026) dinihari. Kronologi peristiwa berawal ketika korban dihubungi adiknya yang terlibat cekcok dengan terduga pelaku. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Sumsel menegaskan diskotek Darma Agung sudah ditutup karena belum mendapatkan izin beroperasi.
  • Peristiwa pembunuhan yang terjadi di malam pertama lebaran 2026 menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah.
  • “Kita melihat dari sisi sosial, dampaknya lebih banyak merusak generasi muda. Kalau hanya alasan untuk meningkatkan PAD, itu tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan,” ujar Apriyadi.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kembali terjadi keributan di Diskotek Darma Agung (DA), Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Minggu (22/3/2026).

Insiden itu menimbulkan korban jiwa.

Pemerintah Provinsi Sumsel menegaskan, salah satu tempat hiburan malam di Palembang itu sudah ditutup karena belum mendapatkan izin beroperasi. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Apriyadi, menegaskan hingga saat ini izin operasional tempat tersebut belum pernah dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Baca juga: Kakak Sekuriti Hiburan Malam di Palembang Tewas, Korban Ditikam Saat Keroyok Pelaku

Menurut Apriyadi, peristiwa pembunuhan yang terjadi di malam pertama lebaran 2026 menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah. 

"Jika ada pihak yang mengklaim tempat tersebut telah mengantongi izin dari provinsi, maka hal itu tidak benar. Jadi kalau ada yang mengatakan sudah ada izin, itu keliru,” kata Apriyadi, Selasa (24/3/2026).

Ia mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut justru menimbulkan berbagai persoalan sosial.

Bahkan, yang lebih memprihatinkan, tempat tersebut kerap didatangi oleh anak-anak di bawah umur.

“Kita melihat dari sisi sosial, dampaknya lebih banyak merusak generasi muda. Kalau hanya alasan untuk meningkatkan PAD, itu tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan,” ujar Apriyadi.

Pemerintah pun tidak tinggal diam. 

Baca juga: Keributan Berdarah di Diskotek Darma Agung Palembang, Satu Korban Tewas Kena Tusuk di Kepala

Apriyadi mengaku telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi.

Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah tempat tersebut masih tetap beroperasi, terutama pada jam-jam yang melanggar ketentuan.

“Kalau terbukti masih buka, apalagi lewat dari jam yang ditentukan, itu menjadi bahan kuat bagi kami untuk tidak mengeluarkan izin ke depan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas jika pelanggaran terus berlanjut. 

Bahkan, opsi penutupan permanen pun terbuka jika tempat tersebut dinilai membahayakan masyarakat.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah cenderung tidak akan memberikan izin operasional kepada tempat hiburan tersebut di masa mendatang. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved