Berita Palembang

Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Tutup Sementara Mulai 18 sampai 24 Maret 2026

Pelayanan pembuatan/perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang diliburkan mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026.

Tayang:
Penulis: Andi Wijaya | Editor: tarso romli
Sripoku.com/Andi Wijaya
TUTUP SEMENTARA - Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang tutup sementara mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Layanan akan kembali buka tanggal 25 Maret dan seterusnya. 

Ringkasan Berita:
  • Satpas SIM dan SKCK Polrestabes Palembang tutup sementara selama libur nasional Nyepi dan Idulfitri, mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026, sesuai SKB Tiga Menteri.
  • Kasat Lantas AKBP Finan Sukma Radipta menegaskan pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 18-24 Maret diberikan toleransi perpanjangan pada tanggal 25-31 Maret 2026 tanpa proses SIM baru.
  • Kasat Intelkam AKBP Ade Ardiansyah Saputra mengonfirmasi pelayanan SKCK akan kembali dibuka normal mulai tanggal 25 Maret 2026. 

 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang mengumumkan penutupan sementara dua satuan penyelenggara administrasi (Satpas) pelayanan publik utama, yakni pelayanan pembuatan/perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Langkah ini diambil sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H (tahun 2026).

Kebijakan penutupan sementara layanan tersebut merujuk secara akuntabel pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Jadwal Penutupan Pelayanan SIM
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta, S.H., S.I.K., membenarkan bahwa pelayanan SIM di Satpas Polrestabes Palembang akan diliburkan sementara selama masa libur panjang tersebut.

“Pelayanan SIM di Mapolrestabes Palembang akan tutup sementara mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026. Penutupan ini menyesuaikan secara presisi dengan jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi serta Idulfitri,” kata AKBP Finan Sukma Radipta saat diwawancarai Sripoku.com di Mapolrestabes Palembang, Selasa (17/3/2026) siang.

Baca juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Gelar Open House Dua Hari di Griya Agung, Hari Pertama untuk Umum

Toleransi Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku
Meskipun pelayanan tutup, AKBP Finan mengimbau masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode libur tersebut tidak perlu panik. Pihak kepolisian memberikan pelayanan prima berupa rona toleransi waktu perpanjangan khusus.

“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, Polri memberikan kesempatan istimewa untuk melakukan perpanjangan tanpa mekanisme SIM baru. Perpanjangan dapat dilakukan pada tanggal 25, 26, 27, 28, 30, dan 31 Maret 2026,” bebernya mendetail.

AKBP Finan menegaskan agar masyarakat benar-benar memanfaatkan masa toleransi tersebut dengan andal.

Jika tidak diperpanjang dalam waktu yang telah ditentukan, maka sesuai aturan, pemilik SIM wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

“Apabila masyarakat tidak melakukan perpanjangan pada tanggal-tanggal toleransi yang telah ditentukan tersebut, maka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mereka harus melakukan proses pembuatan SIM baru,” tegas Kasat Lantas komprehensif.

Jadwal Penutupan Pelayanan SKCK
Senada dengan pelayanan SIM, layanan pembuatan dan perpanjangan SKCK di Mapolrestabes Palembang juga akan mengikuti jadwal libur yang sama.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Palembang melalui Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKBP Ade Ardiansyah Saputra, S.I.K.

AKBP Ade memastikan bahwa pelayanan SKCK akan kembali dibuka secara normal setelah masa libur panjang berakhir guna memberikan mitigasi surplus pelayanan.

“Pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang juga akan tutup sementara selama masa libur dan cuti bersama tersebut. Layanan administrasi SKCK akan kembali dibuka mulai tanggal 25 Maret 2026,” katanya mendetail mengenai integrasi pelayanan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved