Berita Palembang
Wanita Ini Datangi SPKT Polrestabes Palembang, Laporkan Sopir Paket yang tak Setor Uang COD
Terlapor MA dilaporkan karena diduga melarikan uang pembayaran COD (Cash on Delivery) dari perusahaannya, Usaha Jaya Inti Cargo
Ringkasan Berita:
- Sopir MA diduga menggelapkan uang COD Rp 6,3 juta dari tiga paket pelanggan.
- Modusnya dengan memanipulasi laporan pengiriman dan mengaku paket sudah diterima.
- Laporan telah diterima Polrestabes Palembang dan kasus sedang dalam proses penyidikan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang karyawan berprofesi sopir berinisial MA dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (17/3/2026).
Terlapor MA dilaporkan karena diduga melarikan uang pembayaran COD (Cash on Delivery) dari perusahaannya, Usaha Jaya Inti Cargo.
Korban, Riatri Anggraini (39), menyatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Torpedo, Kelurahan 20 Ilir III, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Menurut korban, terlapor mengambil uang COD sebesar Rp 6,3 juta dari tiga paket pelanggan menjelang Lebaran 1447 H, namun tidak menyetorkan ke perusahaan.
Terlapor kemudian tidak bisa dihubungi dan diduga melarikan diri.
Riatri menjelaskan modus yang digunakan MA yakni melaporkan paket sudah diserut atau dikirim ke gudang karena penerima tidak berada di rumah. Lalu mengaku paket diterima konsumen namun sebenarnya belum dikembalikan setoran uangnya.
Perusahaan baru berjalan satu bulan, dan sebelumnya MA sempat menggunakan uang COD dengan nominal kecil. Namun jumlah yang terakhir ini meningkat signifikan menjelang Idul Fitri.
Setelah MA mengakui perbuatannya saat ditemui, korban sempat membuat perjanjian agar uang dikembalikan, tetapi terlapor tidak menepatinya dan diduga melarikan diri.
Dalam pengakuannya, uang yang digelapkan digunakan untuk keperluan sehari-hari menjelang Lebaran.
Laporan resmi telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang. Ipda Hendra Yuswoyo menyatakan, laporan akan diteruskan ke Kasat Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 488 UU 1/23 atau Pasal 486 KUHP.
| Pertamina Imbau Masyarakat Bijak Gunakan BBM, Pengendara yang Mampu Diimbau Beli BBM Non Subsidi |
|
|---|
| Kronologi Tiga Ponsel Siswa SD Negeri 83 Palembang Hilang Saat Yasinan, Dalam Tas Kelas Lagi Kosong |
|
|---|
| Pembelian BBM Subsidi Mobil Pribadi Kini Dibatasi Maksimal 50 Liter per Hari, Berikut Daftarnya |
|
|---|
| Empat Atlet Disabilitas Dapat Reward Pembuatan SIM D1 Gratis di Satpas Polrestabes Palembang |
|
|---|
| Dituduh Selingkuh, IRT di Palembang Dianiaya Suami dengan Senjata Tajam Saat Tidur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/laporkan-sopr-riatri.jpg)