Lebaran 2026

AJI Palembang Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

THR sebagai hak normatif pekerja tetap wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Freepik
ILUSTRASI THR- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang membuka Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis dan pekerja media di Sumatera Selatan. Posko ini disediakan untuk menampung laporan dari jurnalis maupun pekerja media yang tidak menerima THR, menerima THR namun tidak sesuai ketentuan, atau mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan menjelang hari raya. 
Ringkasan Berita:
  • Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang membuka Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis dan pekerja media di Sumatera Selatan
  • Posko ini disediakan untuk menampung laporan dari jurnalis maupun pekerja media yang tidak menerima THR, menerima THR namun tidak sesuai ketentuan, atau mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan menjelang hari raya
  • Pembukaan posko tersebut merupakan upaya melindungi hak-hak jurnalis dan pekerja media

SRIPKU.COM, PALEMBANG- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang membuka Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis dan pekerja media di Sumatera Selatan.

Posko ini disediakan untuk menampung laporan dari jurnalis maupun pekerja media yang tidak menerima THR, menerima THR namun tidak sesuai ketentuan, atau mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan menjelang hari raya.

Ketua AJI Palembang, Resha, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan upaya melindungi hak-hak jurnalis dan pekerja media.

Menurutnya, krisis yang terjadi di industri media saat ini memunculkan berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Meski demikian, THR sebagai hak normatif pekerja tetap wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, kami membuka posko pengaduan THR ini sebagai upaya melindungi hak jurnalis di Palembang dan Sumatera Selatan,” kata Resha, Selasa (10/3/2026).

Pelaksanaan pembayaran THR tahun ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam edaran tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan besaran THR yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan masa kerja.

Perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pembayaran juga harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Resha menambahkan, Posko Aduan THR untuk jurnalis dan pekerja media di Sumatera Selatan akan dibuka hingga lima hari sebelum Idulfitri 2026.

Ia memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya guna melindungi posisi kerja jurnalis yang menyampaikan laporan.

“Keberadaan posko ini diharapkan menjadi ruang aman bagi jurnalis dan pekerja media untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa takut, sekaligus mendorong perusahaan media agar lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan,” katanya.

Jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR dapat menyampaikan laporan melalui Posko Aduan AJI Palembang.

Berikut kontak Posko AJI Palembang 0822-9334-0486 (Admin) atau bisa mengisi di formulir berikut: https://forms.gle/zqpvj5xBw13vo5iQ9.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved