Traffic Lebaran Meningkat, PT KAI Kembali Ingatkan Benda-benda yang Dilarang Masuk Kereta Api

Hingga 9 Maret 2026, jumlah tiket kereta api yang telah terjual mencapai 90.807 tiket pada masa angkutan Lebaran 1447 H / 2026.

Penulis: Arief Basuki | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/notebookLm
Infografis panduan barang bawaan penumpang kereta api yang diingatkan kembali oleh PT KAI seiring meningkatnya aktivitas keberangkatan dan kedatangan jelang mudik lebaran 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Hingga 9 Maret 2026, jumlah tiket kereta api yang telah terjual mencapai 90.807 tiket pada masa angkutan Lebaran 1447 H / 2026.
  • Seiring dengan meningkatnya jumlah pelanggan yang akan menggunakan kereta api pada masa Angkutan Lebaran, penumpang diingatkan kembali barang-barang yang tidak boleh dibawa masuk kereta api.
  • “Berdasarkan data sementara, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 18 Maret 2026 dengan jumlah penumpang naik dan turun mencapai 5.064 orang," kata Aida.

 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mencatat hingga 9 Maret 2026 jumlah tiket yang telah terjual mencapai 90.807 tiket pada masa angkutan Lebaran 1447 H / 2026. 

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari penjualan tiket untuk tiga perjalanan kereta api yang beroperasi di wilayah Divre III Palembang.

Adapun periodenya yakni untuk perjalanan 11 Maret hingga 1 April 2026.

Tiga perjalanan itu, KA Bukit Serelo relasi Kertapati – Lubuk Linggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati – Tanjungkarang (PP), KA Sindang Marga relasi Kertapati – Lubuk Linggau (PP).

Seiring dengan meningkatnya jumlah pelanggan yang akan menggunakan kereta api pada masa Angkutan Lebaran, KAI Divre III Palembang juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan ketentuan terkait barang bawaan penumpang demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama selama perjalanan.

Adapun ketentuan barang bawaan yang perlu diperhatikan oleh pelanggan kereta api, antara lain: 

- Bagasi penumpang maksimal 20 kg per orang, dengan volume maksimal 100 dm⊃3; (dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm) atau setara koper 26 inci dan maksimal 4 koli tanpa biaya tambahan,

- jika melebihi dari 20 Kg, akan dikenakan biaya Rp10.000/kg (Eksekutif), Rp6.000/kg (Bisnis), atau Rp2.000/kg (Ekonomi).

- binatang atau hewan peliharaan tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta penumpang,

- Barang berbahaya seperti bahan mudah terbakar, meledak, beracun, atau radioaktif tidak diperkenankan dibawa ke dalam kereta,

- Senjata, baik senjata api maupun senjata tajam seperti pisau dan pedang, tidak diperbolehkan dibawa tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku,

- Barang berbau menyengat atau amis, termasuk makanan dengan aroma tajam yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain,

- Barang terlarang, seperti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,

- Barang cair atau berpotensi merusak, termasuk benda dengan bau busuk atau yang dapat mengganggu kenyamanan perjalanan, atau menurut pertimbangan petugas tidak layak dibawa ke dalam kabin, dan

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved