Berita Palembang

Wanita Asal Jakabaring Datangi Polrestabes Palembang, Cekcok di Facebook Berujung Duel dan Luka-luka

Menurut pelapor, kejadian bermula dari perselisihan antara dirinya dengan terlapor berinisial R di media sosial Facebook

Tayang:
Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andi Wijaya
MELAPOR KE POLISI - RE (35) warga Jalan Pangeran Ratu Kecamatan Jakabaring Palembang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, Jumat (6/3/2026) sore. 
Ringkasan Berita:
  • Perselisihan di Facebook berujung perkelahian antara Ria Efiana dan terlapor berinisial R.
  • Kejadian terjadi di Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring, Palembang, Jumat pagi (6/3/2026).
  • Korban mengalami lebam di mata kiri dan luka lecet di bibir, serta telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Perselisihan yang berawal dari media sosial berujung aksi penganiayaan.

Seorang wanita bernama RE (35), warga Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, Jumat (6/3/2026) sore.

Kepada petugas, korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pangeran Ratu, tepatnya di belakang Pustu Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Menurut pelapor, kejadian bermula dari perselisihan antara dirinya dengan terlapor berinisial R di media sosial Facebook.

Perdebatan yang terjadi di dunia maya itu kemudian berlanjut hingga keduanya bertemu langsung di lokasi kejadian.

“Awalnya kami hanya berselisih paham di Facebook. Saat bertemu di lokasi, terjadi cekcok dan akhirnya kami berkelahi,” ungkapnya.

Akibat perkelahian tersebut, RE mengalami sejumlah luka di bagian wajah.

Ia mengaku mengalami lebam di bagian mata kiri serta luka lecet di bagian atas bibir sebelah kiri.

“Akibat kejadian itu mata saya lebam dan bibir saya juga lecet,” katanya.

Laporan yang disampaikan korban terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466.

Sementara itu, Ka SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan korban sudah diterima dan akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved