Berita Palembang

2 Sopir Truk Batubara dari Muara Enim Tujuan Cilegon Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp100 Miliar

Batubara tersebut diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim dan hendak dikirim ke Cilegon, Banten.

Tayang:
Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
TRUK ANGKUTAN BATUBARA - Dua sopir truk tronton yang mengangkut batubara diduga dari tambang tak berizin di Muara Enim tujuan ke Cilegon, Banten, pada Rabu (4/3/2026). Masing-masing truk angkut 40 ton batubara. (Dok/polisi) 
Ringkasan Berita:
  • Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua sopir truk yang membawa 80 ton batubara ilegal dari Muara Enim ke Cilegon, Banten.
  • Batubara tersebut berasal dari stokpile ilegal tanpa IUP, dan pelaku mengakui beberapa kali melakukan pengangkutan dengan upah jutaan rupiah per pengiriman.
  • Kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, sementara penyidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas terus berlangsung.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan dua sopir truk tronton yang membawa 80 ton batubara ilegal di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Batubara tersebut diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim dan hendak dikirim ke Cilegon, Banten.

Dua sopir atau pengemudi, AS dan TA, langsung diamankan karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan sah terkait pengangkutan batubara. 

Penindakan ini dilakukan setelah Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel memperoleh informasi adanya angkutan batubara ilegal yang melintas di Jalintim.

Pemeriksaan di lokasi mengungkap bahwa batubara berasal dari stokpile ilegal RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sah.

Kedua tersangka mengakui beberapa kali melakukan pengangkutan batubara ilegal.

AS mengaku telah melakukan sekitar 10 kali pengangkutan atas perintah seseorang berinisial CS alias A, dengan upah Rp 5 juta per kali angkut.

Sedangkan TA mengaku telah melakukan lebih dari lima kali pengiriman atas perintah F, dengan upah Rp 13 juta tiap pengiriman ke Cilegon.

Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, termasuk PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku eksploitasi sumber daya alam ilegal.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” ujar Nandang, Jumat (6/3/2026).

Ditreskrimsus Polda Sumsel menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, dan penerapan pasal tambahan tidak menutup kemungkinan jika ditemukan unsur tindak pidana lain.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved