Berita Palembang
Penumpang Harus Tahu, Ini Barang dan Perilaku yang Dilarang dalam LRT Sumsel
Penumpang LRT Sumsel perlu mengetahui beberapa aturan yang berlaku selama berada di dalam kereta maupun stasiun.
Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: tarso romli
Ringkasan Berita:
- Beberapa hal yang harus diketahui penumpang jika ingin naik kereta LRT Sumsel.
- Calon penumpang dilarang membawa barang berbahaya seperti senjata tajam, narkoba, merokok atau membawa binatang berbahaya termasuk membawa barnag yang baunya menyengat.
- Imbauan dan ketentuan tersebut sudah tertulis dipintu masuk ruang stasiun.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penumpang LRT Sumsel perlu mengetahui beberapa aturan yang berlaku selama berada di dalam kereta maupun stasiun.
Aturan tersebut diterapkan untuk menjaga kenyamanan sesama penumpang dan keselamatan semua yang berada di dalam kereta.
Ada barang-barang dilarang dibawa serta hal yang tidak boleh dilakukan, seperti merokok, membawa senjata tajam, membawa hewan peliharaan dan membawa barang yang memiliki bau menyengat.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, sejumlah larangan diberlakukan selama berada di dalam LRT sesuai aturan dari Permenhub nomor 63 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Orang menggunakan Kereta Api Peraturan Ka BPKARSS tentang SOP Petugas Pelayanan di stasiun dan di perjalanan LRT Sumsel.
"Ketentuan tersebut sudah terpasang di pintu /gate masuk menuju ke dalam ruang tunggu stasiun dan di bagian dalam pintu kereta LRT itu sendiri, sehingga dapat terbaca oleh setiap penumpang. Selain itu petugas di stasiun juga mengingatkan aturan tersebut kepada penumpang melalui announcer," ungkap Aida, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).
Aida menjelaskan adanya kejadian salah satu penumpang LRT Sumsel yang membawa barang bawaan menimbulkan bau menyengat sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lainnya pada Jumat (27/2/2026) kemarin.
Kejadian tersebut sedang dikonfirmasi ulang dengan petugas di lapangan saat kejadian.
"Tentunya kami mengutamakan aspek kehati-hatian dalam menyikapi kejadian tersebut sebagai evaluasi bersama dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dari kejadian tersebut," katanya.
Pihaknya mengimbau dan mengingatkan seluruh penumpang untuk mematuhi ketentuan aturan barang bawaan untuk kenyamanan bersama penumpang lainnya selama berada dalam perjalanan.
Adapun ketentuan yang tidak diperbolehkan saat di dalam LRT diantaranya :
1. Dilarang membawa senjata tajam, narkotika dan zat adiktif lainnya, barang bawaan yang mudah terbakar, barang bawaan yang berbau menyengat sehingga mengganggu kenyamanan penumpang.
2. Hewan peliharaan yang membahayakan.
3. Melakukan kegiatan yang membuat penumpang terganggu seperti merokok, mengamen, berjualan, duduk di lantai/lesehan, makan minum dan membuang sampah sembarangan.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: BGN Wajibkan SPPG Miliki Akun Media Sosial, Menu dan Harga Harus Transparan ke Publik
| Harga Plastik Melejit, Herman Deru Ajak Pelaku Usaha di Sumsel Gunakan Daun Pisang |
|
|---|
| Sengketa Yayasan Bina Darma dengan Pendiri Kampus Terus Berlanjut, PN Palembang Lakukan Pemeriksaan |
|
|---|
| PGK Sumsel Dukung Penuh BNN Berantas Narkoba dalam Bentuk Liquid Vape |
|
|---|
| Ratu Dewa Respon Cepat Pohon Nyaris Tumbang di Sematang Borang, Antisipasi Insiden Ojol Terulang |
|
|---|
| Siswi SMA di Palembang Dilaporkan Hilang, Sempat Bertemu dengan Empat Teman Game Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Naik-LRT-1.jpg)