Kasus Pasar Cinde

Kasus Korupsi Pasar Cinde, Kacab PT Magna Beatum Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut terdakwa Raimar Yousnaidi

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
DITUNTUT -- Raimar Yousnaidi terdakwa kasus korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde sedang berdiskusi dengan tim advokat dan duduk bersebelahan dengan terdakwa Harnojoyo saat jalani sidang di PN Palembang, Senin (23/2/2026). JPU menuntut Raimar dengan pidana penjara selama 8 tahun. 
Ringkasan Berita:
  • JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Raimar Yousnaidi dengan pidana 8 tahun penjara dalam kasus Pasar Cinde
  • JPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
  • Selain itu Raimar juga dikenakan pidana tambahan berupa harus membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 miliar. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut terdakwa Raimar Yousnaidi dengan pidana 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi bangunan Pasar Cinde. 

Raimar merupakan Kepala Cabang PT Magna Beatum, perusahaan pemenang lelang proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/2/2026). 

JPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Eks Walikota Palembang Harnojoyo Kembalikan Kerugian Negara Rp 750 Juta, Kasus Korupsi Pasar Cinde

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Raimar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 UU tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raimar selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Juga menjatuhkan denda kepada terdakwa senilai Rp 400 juta subsider 6 bulan," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan, Senin (23/2/2026).

Selain itu Raimar juga dikenakan pidana tambahan berupa harus membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 miliar.

Dengan catatan, apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 4 tahun.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya.

Lalu perbuatan terdakwa menyebabkan bangunan tak bisa digunakan dan terbengkalai sehingga hilangnya pendapatan bagi Kota Palembang dan para pedagang, serta tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," katanya.

Setelah mendengar tuntutan dan berdiskusi dengan tim advokat Raimar Yousnaidi memberikan sedikit tanggapan, ia merasa dizolimi dalam perkara tersebut. Raimar juga menyebut tidak ada uang sepeser pun yang ia terima.

"Tidak ada duit yang saya terima, tidak ada sama sekali apapun itu kuasa Allah.  Terkait pembelaan ini akan saya sampaikan di pledoi dari saya dan PH saya. Semoga Allah Swt memaafkan semua yang menzolimi saya," ujar Raimar di penghujung sidang.

Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa Raimar dan tim advokat untuk menyiapkan pledoi yang akan dibacakan pada 4 Maret 2026.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved