Berita Kriminal
KT Anggota DPRD Muara Enim dan RA Anaknya Ditahan selama 20 Hari ke Depan
Tim penyidik Kejati Sumsel menetapkan status tersangka terhadap KT anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan RA anaknya, Kamis (19/2/20256) sore.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tim penyidik Kejati Sumsel menetapkan status tersangka terhadap KT anggota DPRD Kabupaten Muara Enim (Aktif) dan RA selaku anaknya, Kamis (19/2/20256) sore. Keduanya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan.
Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana didampingi AS Pidsus Nurhadi dan As Intel Toto Bambang Sapto Dwijo menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Kajati Sumsel mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka terkait adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp. 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha /rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Lanjut Ketut Sumedana, adapun kedua tersangka setelah dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 9 Maret 2026," bebernya.
"Adapun para saksi yang telah diperiksa sebanyak 10 orang yaitu dari pihak dinas, pihak kontraktor, pihak bank dan pihak ULP," ujarnya.
Menurut Kajati, modus operandi kasus ini bermula dari informasi pemberian sejumlah uang sekitar Rp. 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha /rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim
Selanjutnya karena ditemukan fakta-fakta yang cukup untuk dilakukan penyelidikan kemudian juga ditemukan fakta adanya pembelian satu unit mobil alphard warna putih plat B 2451 KYR dan transfer uang Rp. 1,6 Miliar,
Lalu, dikarenakan adanya bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan ke penyidikan, selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik kejati sumsel yang menemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp. 1,6 Miliar dari PT. DCK ke tersangka RA (anak tersangka KT), kemudian dari Tersangka RA dikirimkan ke Tersangka KT,
"serta ditemukan 1 (satu) unit mobil aphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT, yang mana mobil tersebut merupakan hasil pembelian dari uang Rp 1,6 Miliar tersebut," katanya. (Diw).
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Lokasi dan Harga Bahan Pokok di Pasar Murah Pemkot Palembang Selama Bulan Ramadan 1447 Hijriyah
Baca juga: Pilot Ditemukan Hangus, Camat Turun Tangan Evakuasi Pesawat Pelita Air yang Jatuh di Nunukan
Anggota DPRD Muara Enim
Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana
Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Muara Enim
tersangka suap
| Lima Perangkat Desa Polisikan Kades Betung Diduga Membangkang Putusan Mahkamah Agung |
|
|---|
| Dua Mantan Direktur PT Semen Baturaja Susul Rekannya Masuk Rutan Pakjo Palembang |
|
|---|
| Selama Operasi Sikat II Musi 2025 Polda Sumsel Tangkap 1178 Pelaku Tindak Pidana |
|
|---|
| Curi Laptop Milik Madrasah Tsanawiyah untuk Beli Sabu dan Main Judi Slot, Diki Berakhir di Penjara |
|
|---|
| Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Kantor Lurah di Banyuasin Didakwa Rugikan Negara Rp 688 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Status-Tersangka.jpg)