Berita Palembang
Guru PPPK yang Aniaya Guru Senior di SMAN 16 Palembang Divonis 4 Bulan Penjara
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Ringkasan Berita:
- Guru PPPK SMAN 16 Palembang, Suretno divonis 4 bulan kurungan atas penganiayaan guru senior
- Terdakwa menampar, mencengkeram wajah, dan membenturkan kepala korban ke dinding
- Hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU 5 bulan penjara
SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Guru PPPK di SMAN 16 Palembang, Suretno, divonis 4 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang setelah dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap guru senior, Yuli Mirza.
Dalam amar putusannya, Kamis (19/2/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan kurungan penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban, mencengkeram wajah, serta membenturkan kepala korban ke dinding.
Saat kejadian, terdakwa juga diketahui menjabat sebagai Bendahara Dana BOS di sekolah tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) di lingkungan sekolah.
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat ia menemui operator sekolah untuk mengurus berkas sertifikasi dan diarahkan menghadap kepala sekolah.
Korban menolak karena merasa tidak ada keharusan tersebut, hingga terjadi cekcok.
Tak lama kemudian, terdakwa datang dan menyebut korban sebagai penghambat sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan fisik.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan diproses hingga ke pengadilan.
| Dukung Ketahanan Pangan, Kodam II Sriwijaya Tuntaskan Pembangunan 156 Koperasi Desa |
|
|---|
| Warga Masih Buang Sampah Sembarang di Aliran Sungai, Pemkot Segera Ambil Tindakan Tegas |
|
|---|
| Daftar 5 Nama Bakal Calon Ketua DPC PKB Palembang |
|
|---|
| Bangun Rumah Impian, Warga Palembang Malah Jadi Korban Penggelapan Pemborong, Uang Rp250 Juta Lenyap |
|
|---|
| Sosok Hermanto Syayuti, Kandidat Ketua PKB Palembang, Targetkan Kursi Pimpinan DPRD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/DIVONIS-4-BULAN-PENJARA.jpg)