Berita Palembang

Guru PPPK yang Aniaya Guru Senior di SMAN 16 Palembang Divonis 4 Bulan Penjara

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com
DIVONIS 4 BULAN PENJARA- Guru PPPK di SMAN 16 Palembang, Suretno, divonis 4 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang setelah dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap guru senior, Yuli Mirza. Putusan dibacakan pada Kamis (19/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Guru PPPK SMAN 16 Palembang, Suretno divonis 4 bulan kurungan atas penganiayaan guru senior
  • Terdakwa menampar, mencengkeram wajah, dan membenturkan kepala korban ke dinding
  • Hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU 5 bulan penjara

SRIPOKU.COM, PALEMBANGGuru PPPK di SMAN 16 Palembang, Suretno, divonis 4 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang setelah dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap guru senior, Yuli Mirza.

Dalam amar putusannya, Kamis (19/2/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan kurungan penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban, mencengkeram wajah, serta membenturkan kepala korban ke dinding.

Saat kejadian, terdakwa juga diketahui menjabat sebagai Bendahara Dana BOS di sekolah tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) di lingkungan sekolah.

Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat ia menemui operator sekolah untuk mengurus berkas sertifikasi dan diarahkan menghadap kepala sekolah.

Korban menolak karena merasa tidak ada keharusan tersebut, hingga terjadi cekcok.

Tak lama kemudian, terdakwa datang dan menyebut korban sebagai penghambat sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan fisik.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan diproses hingga ke pengadilan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved