Berita Palembang

2 Hari Razia Polda Sumsel & Polrestabes Palembang Sita 554 Botol Miras di Warung, Polwan Dikerahkan

Sebanyak 23 personel termasuk Polwan dikerahkan untuk menyisir sejumlah titik rawan yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal.

Tayang:
dokumentasi Polisi
OPERASI RAZIA MIRAS - Tim Satgas Preventif Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang melakukan razia Pekat (penyakit masyarakat) dengan menyasar warung yang menjual minuman keras selama dua hari, Senin (16/2/2026). Tampak dua Polwan yang ikut dalam operasi razia miras dan hasilnya ada 554 botol yang diamankan dari razia tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menyita total 554 botol miras dalam dua hari razia di Palembang.
  • Razia dilakukan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang dalam Operasi Pekat Musi 2026.
  • Pemilik warung diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Aparat kepolisian menggelar razia peredaran minuman keras (miras) di sejumlah warung di Kota Palembang selama dua hari terakhir.

Operasi dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.

Pada Minggu (15/2/2026) malam, anggota Satgas Preventif Ditsamapta Polda Sumsel menyita 523 botol miras dari tujuh warung di lokasi berbeda.

Sebanyak 23 personel termasuk Polwan dikerahkan untuk menyisir sejumlah titik rawan yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal.

Penyisiran dimulai dari Mapolda Sumsel menuju Jalan Kolonel H Burlian, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, hingga kawasan Jalan Lintas Timur dan Jalan Gubernur H Bastari.

Sehari berikutnya, Senin (16/2/2026) malam, tim Satgas Preventif Ops Pekat Musi Polrestabes Palembang kembali melakukan razia dengan menyisir Jalan Radial, Jalan Kolonel H Burlian, Jalan Perindustrian, dan Jalan Perindustrian II.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB itu membuahkan hasil dengan disitanya 31 botol miras dari dua warung berbeda.

Upaya Tekan Kriminalitas

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu konsumsi minuman beralkohol.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat.

Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Barang bukti hasil Operasi Pekat Musi telah diamankan bersama pemilik warung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelanggar akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) oleh penyidik Satgas Preventif.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved