Datang Bertemu Anak, Pria di Palembang Didorong dan Dicaci Maki Mantan Mertua

Seorang pria di Palembang melaporkan mantan mertua karena merasa dipersulit bertemu anak yang tinggal bersama mantan istri.

Tayang:
Editor: Refly Permana
Sripoku.com/istimewa
BERTEMU ANAK - Seorang pria melaporkan mantan mertuanya ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (14/2/2026). Ia merasa dipersulit bertemu anak. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria di Palembang melaporkan mantan mertua karena merasa dipersulit bertemu anak yang tinggal bersama mantan istri.
  • "Saya datang baik baik pak dan meminta izin terlebih dahulu. Tetapi saya malah didorong, dicaci maki dan tidak diizinkan,".
  • KA SPKT Polrestabes, Palembang Iptu Sugriwa melalui, Ipda Fadli, membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban terkait laporan UU melindungi hak asuh orang tua. 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Di hadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang Sabtu (14/2/2026), Dani (31) datang melaporkan mantan mertuanya, FH.

Dani yang merupakan warga Kelurahan Sukarami mengaku dipersulit untuk bertemu anak yang kini tinggal bersama mantan istrinya.

Ketika mendatangi kediaman istrinya pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 09.30, Dani yang ingin bertemu anak malah didorong dan dicaci maki mantan mertua.

"Saya datang baik baik pak dan meminta izin terlebih dahulu. Tetapi saya malah didorong, dicaci maki dan tidak diizinkan," katanya kepada petugas. 

Baca juga: Balasan Atta Halilintar pasca Aurel Dicueki Mertua saat Acara Thariq dan Aaliyah Tentang Sombong

Oleh itulah korban terpaksa melapor ke Polrestabes Palembang

Kuasa hukum Dani, Ade Satriansyah, mengatakan laporan yang dilaporkan kliennya terkait dengan dugaan pelanggaran hak orang tua untuk bertemu anak kandungnya.

“Yang kami laporkan ini adalah mantan mertua klien kami FH yang juga pegawai di rumah sakit pelat merah di Sumsel. Kami menduga terlapor telah menghalangi kliennya untuk bertemu dengan anak kandungnya sendiri. Ini menyangkut hak anak dan hak orang tua,” ujar Ade.

Lanjutnya, kliennya sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk bertemu sang anak berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 41/Pdt.G/2025/PTA.Plg tertanggal 17 September 2025, yang memberikan akses kepada Dani untuk bertemu anaknya.

Namun, saat Dani mendatangi rumah terlapor untuk menemui sang buah hati, ia justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

“Klien kami datang dengan baik-baik untuk bertemu anaknya. Tapi sesampainya di rumah terlapor, ia justru didorong, dicaci maki, bahkan difitnah. Hingga kini, keberadaan anaknya juga tidak pernah dijelaskan secara konsisten,” jelas Ade.

Baca juga: Poligami Terkesan Lancar, Mertua Bongkar Situasi Rumah Tangga Pesulap Merah Jelang Kepergian Tika

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui, Ipda Fadli, membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban terkait laporan UU melindungi hak asuh orang tua. 

“Laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved