Berita Palembang

Libur Imlek 2026, Layanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Tutup Dua Hari

Menjelang hari libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Satuan Lalu Lintas (Satlantas)

Tayang:
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Andi Wijaya
LAYANAN TUTUP - Suasana pelayanan di Polrestabes Palembang, Jumat (13/2/2026). Pelayanan SIM dan SKCK tutup sementara pada 16-17 Februari 2026 dan kembali dibuka pada 18 Februari 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang libur selama dua hari yakni pada 16-17 Februari 2026. 
  • Pelayanan SIM dan SKCK kembali dibuka pada 18 Februari 2026. 
  • Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada tanggal 16 atau 17 Februari, pihak kepolisian memberikan dispensasi atau tenggang waktu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Menjelang hari libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satintelkam Polrestabes Palembang mengumumkan penutupan sementara layanan administrasi. 

Layanan pembuatan serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan diliburkan selama dua hari, yakni pada Senin (16/2) hingga Selasa (17/2).

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S. Rapidta, melalui Wakasat Lantas AKP Sayyid Malik, mengonfirmasi bahwa penangguhan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/249/II/YAN.1.1/2026.

"Pelayanan SIM ditiadakan sementara karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama. Kami akan kembali beroperasi normal pada Rabu, 18 Februari 2026," ujar AKP Sayyid Malik kepada media, Jumat (13/2).

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada tanggal 16 atau 17 Februari, pihak kepolisian memberikan dispensasi atau tenggang waktu. Masyarakat dapat melakukan perpanjangan pada 18-19 Febriari 2026. 

Jika pemohon tidak melakukan perpanjangan hingga batas waktu dispensasi berakhir (19 Februari), maka yang bersangkutan wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Senada dengan layanan SIM, operasional SKCK di lingkungan Polrestabes Palembang juga akan berhenti sementara. Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKBP Ade Ardiansyah Saputra, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pelayanan akan kembali dibuka pada hari Rabu.

"Pelayanan SKCK tutup hari Senin dan Selasa. Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur jadwal kedatangannya kembali pada tanggal 18 Februari agar tidak terkendala urusan administrasinya," jelas AKBP Ade.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved