Breaking News

Berita Palembang

Pemprov Sumsel Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Tahun 2026, Pajak Progresif Dihapuskan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
handout
BERI KETERANGAN - Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan memberikan keterangan beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sumsel memastikan tidak ada kenaikan tarif PKB tahun 2026 meski isu kenaikan pajak ramai di media sosial
  • Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD tidak menambah beban pajak, bahkan diperkuat dengan insentif fiskal dan penghapusan pajak progresif sejak 2025
  • Gubernur Herman Deru kembali memberikan keringanan PKB dan BBNKB untuk 2026 guna meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-  Ramai di media sosial, pemilik kendaraan di berbagai daerah mengeluhkan kenaikan pajak kendaraan.

Namun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di Sumsel tidak menyebabkan kenaikan biaya pajak bagi pemilik kendaraan.

“Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 di Sumsel tidak menyebabkan kenaikan biaya pajak kendaraan,” kata Rizwan, Jumat (14/2/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut justru diperkuat dengan pemberian insentif fiskal yang telah berjalan sejak tahun lalu.

Ia menegaskan, tidak ada kenaikan biaya PKB di Sumsel terkait penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kabupaten/kota.

Bahkan, Pemprov Sumsel memberlakukan penghapusan pajak progresif guna meringankan beban ekonomi masyarakat.

Rizwan menyebut, Gubernur Sumsel Herman Deru kembali melanjutkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa keringanan PKB dan BBNKB untuk periode tahun 2026.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 1004 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

“Kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban pembayaran PKB dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Terkait penghapusan pajak progresif, Pemprov Sumsel telah memberlakukannya sejak 5 Januari 2025 sesuai dengan Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan aturan ini, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tarif pajak yang meningkat secara berjenjang.

Adapun pemberian keringanan PKB dan BBNKB untuk periode 2026 telah efektif berlaku sejak 5 Januari 2026.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memicu kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang finansial yang lebih lega bagi masyarakat Sumsel,” kata Rizwan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved