Berita Palembang
Jagoan Simpang Sungki Palembang Ini Bertekuk Lutut di Hadapan Ipda Popay, Bandit Curanmor 15 TKP
Pelaku diketahui bernama M Manda (23), warga Jalan Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), Palembang
Ringkasan Berita:
- M Manda (23) ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga beraksi di 15 TKP curanmor.
- Penangkapan dilakukan di kawasan Kertapati setelah penyelidikan selama dua hari.
- Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan polisi masih mengembangkan kasus tersebut
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Palembang akhirnya ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum dipimpin Kasubnit Ipda Popay.
Pelaku diketahui bernama M Manda (23), warga Jalan Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), Palembang.
Bandit curanmor ini ditangkap pada Selasa (10/2/2026) sore di kawasan Simpang Sungki, Kertapati. Manda dikenal jagoan di kawasan Simpang Sungki.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan selama dua hari.
“Benar, pelaku curanmor yakni Manda berhasil kita tangkap setelah menindaklanjuti laporan korban Parhan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman selama dua hari, keberadaan pelaku berhasil diendus dan ditangkap di kawasan Kertapati,” ujar AKBP Jedi, Kamis (12/2/2026).
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat panik dan mencoba melarikan diri.
Namun, berkat kesigapan petugas yang berpakaian preman, Manda berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Beraksi di 15 TKP
Aksi terakhir pelaku terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Radial, Rumah Susun Blok 49, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
Korban, Parhan Repaldi (24), mendapati sepeda motor miliknya bernomor polisi BG 5662 AED hilang saat hendak digunakan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor di sekitar 15 TKP di wilayah Palembang.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.
“Dari pengakuannya sudah kurang lebih 15 kali beraksi. Namun masih dalam pendalaman dan pengembangan kami,” jelas Jedi.
Barang Bukti Diamankan
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni sepeda motor bernopol BG 6714 AF dan BG 5662 AES yang merupakan milik korban.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain serta keterlibatan pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Berita Palembang
Bandit Curanmor
Raja Curanmor
curanmor palembang
Simpang Sungki
Simpang Sungki Kertapati
| Warga 3-4 Ulu Palembang Geger, Seorang Pria Lansia Ditemukan tak Bernyawa, Kondisi Memprihatinkan |
|
|---|
| 3 Sekawan di Palembang Ini Dituntut Jaksa Masing-masing 10 Tahun Penjara Plus Denda Rp10 Miliar |
|
|---|
| Atasi Banjir Palembang, Ratu Dewa Minta Kadis PUPR Baru Segera 'Action' dan Turun ke Lapangan |
|
|---|
| Mobil Polantas Jadi Mobdis Jenderal, Ustaz Das'ad Latif Puji Kapolda Sumsel Irjen Pol Shandi Nugroho |
|
|---|
| Anggota DPR RI Dapil Sumsel Sebut Pemerintah sedang Cari Solusi Cegah PHK Massal PPPK Tahun 2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/manda-bandit-curanmor-palembang.jpg)