Berita Palembang

Pansus DPRD Sumsel Bongkar Aset Pemprov jadi Bisnis Liar 

Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap temuan

Tayang:
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
BERI KETERANGAN - Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan David Hardianto Aljufri 
Ringkasan Berita:
  • Sejumlah aset milik Pemprov Sumsel tidak memberikan kontribusi layak hingga disalahgunakan.
  • Hal ini diungkap oleh Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
  • Pansus ini juga menyoroti retribusi RS Siloam Palembang yang hanya menyetor retribusi sebesar sekitar Rp 60 juta per tahun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov). 

Sejumlah aset strategis dinilai tidak memberikan kontribusi layak, disalahgunakan, hingga adanya nilai retribusi yang dianggap "tidak masuk akal."

"Seperti advertising liar dengan  menggunakan fasilitas pemerintah, yang sampai sekarang belum memberikan atau membayar hak dan kewajiban mereka," kata anggota Pansus David Hardianto Aljufri, Rabu (4/2/2026). 

Menurut David di kota Palembang saja ada sekitar 60 titik di Palembang, dan belum menyasar daerah lain dimana itu berada di jalan provinsi dan fasilitas pemerintah, pastinya bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

"Kalau potensi sangat besar, seperti di advertising di sekitaran RS Siti Khadijah. Nah lahan di sana, kita (Pemprov) pinjamkan untuk fasilitas rumah sakit, tapi nyatanya ada yang dibangun kampus, tempat kantin yang sejatinya bisnis atau niaga, itu tidak boleh," kata dia. 

 jika aset memang digunakan sesuai peruntukannya sejak awal, hal itu tidak masalah, dan pastinya ada dalam kesepakatan.

"Jadi kasarnya, kalau orang mau pinjam rumah saya tidak masalah, tapi nyatanya kalau buka ruko dan itu tidak boleh karena bersifat bisnis, dan harus ada kesepakatan sejak awal," bebernya.

Selain itu, ia juga melihat ada yang masih ada tanah pemerintah dimanfaatkan untuk diniagakan, padahal peruntukannya tidak boleh diniagakan oleh peminjam lahan.

Ia pun menerangkan, jika Pansus DPRD Sumsel ini prinsipnya bukan mencari kesalahan, tapi untuk mengkaji yang tidak sesuai disesuaikan, dan mencari lagi potensi- potensi untuk jadi pendapatan daerah, yang selama ini tidak tergali.

"Nah, dari Pansus ini kita baru tahu, padahal itu (Aset) bisa dioptimalkan dan bisa menjadi Kontribusi bagi Pemprov Sumsel. Ini juga ada lahan pemerintah disalahgunakan gunakan, dimana ada lahan kosong tapi nyatanya jadi cucian mobil, harusnya ada pihak ketiga sehingga memiliki kontribusi," tukasnya.

Sebelumnya, Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel menyoroti minimnya kontribusi RS Siloam Sriwijaya Palembang, yang berdiri dilahan aset milik Pemprov Sumsel melalui perjanjian BOT.

Pasalnya, rumah sakit swasta berskala besar tersebut hanya menyetor retribusi sebesar sekitar Rp 60 juta per tahun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Apalagi kontribusi yang minim itu sudah berlaku sejak 2011 sampai sekarang.

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M Nasir mengatakan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh, terhadap pengelolaan barang milik daerah yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Politisi partai Golkar ini menjelaskan, bahwa pengelolaan barang milik daerah terdiri atas lima tahapan utama. 

Pertama, perencanaan dan pengadaan barang milik daerah. Kedua, perawatan atau pemeliharaan. Ketiga, pemanfaatan barang milik daerah. Keempat, pemindahtanganan aset daerah. Kelima, penghapusan barang milik daerah.

“Dalam rapat Pansus bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, kami fokus membahas poin ketiga, yaitu pemanfaatan barang milik daerah atau pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi,” kata Nasir, Senin (2/2/2026).

Nasir menilai, ini merupakan salah satu aset strategis milik Pemerintah Provinsi Sumsel adalah kawasan yang saat ini dimanfaatkan melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). Salah satu kerja sama tersebut dilakukan dengan RS Siloam Palembang yang telah berjalan selama belasan tahun.

Namun, hasil evaluasi Pansus menunjukkan bahwa kontribusi retribusi yang diberikan oleh RS Siloam kepada pemerintah provinsi dinilai sangat minim dan tidak sebanding dengan nilai aset serta aktivitas usaha yang dijalankan.

“Retribusi yang diberikan RS Siloam itu sangat kecil. Kalau tidak salah, hanya sekitar Rp60 juta per tahun. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Nasir.

Ditambahkan Nasir, besarnya pelayanan kesehatan dan aktivitas ekonomi yang dilakukan RS Siloam di Kota Palembang seharusnya sejalan dengan kontribusi yang lebih layak kepada daerah. Terlebih, aset yang dimanfaatkan berada di lokasi strategis dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Kita semua tahu bagaimana besarnya layanan medis yang diberikan RS Siloam kepada masyarakat Palembang. Aktivitasnya luar biasa. Karena itu, kami minta manajemen RS Siloam untuk menjelaskan apa yang menjadi dasar atau latar belakang sehingga kontribusi retribusinya hanya sebesar itu,” paparnya.

Dijelaskan Nasir, berdasarkan hasil rapat bersama BPKAD, banyak kerja sama pemanfaatan aset daerah yang dibuat belasan tahun lalu sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi dan nilai ekonomi saat ini.

“Banyak kerja sama aset yang dibuat 13 tahun lalu, bahkan ada yang sudah 15 tahun berjalan. Nilai kontribusinya jelas sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang,” paparnya..

Ia menegaskan, Pansus akan mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar dilakukan peninjauan ulang terhadap kerja sama pemanfaatan aset daerah tersebut. Peninjauan ulang bukan dimaksudkan untuk memutus kontrak kerja sama, melainkan untuk menyesuaikan besaran kontribusi agar lebih adil dan sesuai dengan nilai keekonomian aset.

“Kami tidak bicara memutus kontrak. Yang kami minta adalah penyesuaian nilai kontribusinya. Kalau semangatnya untuk Sumatera Selatan, siapa pun pengusahanya yang sudah belasan tahun memanfaatkan aset daerah tentu tidak akan menutup mata,” ungkanya.

Pansus juga menilai bahwa pemanfaatan aset daerah merupakan salah satu potensi besar dalam meningkatkan PAD Sumatera Selatan. Oleh karena itu, seluruh kerja sama pemanfaatan aset daerah akan dievaluasi secara bertahap agar memberikan manfaat yang maksimal bagi daerah.

“Logikanya sederhana, sewa rumah saja setiap tahun bisa naik. Apalagi ini aset pemerintah provinsi, berada di lokasi kelas satu. Sudah seharusnya kontribusinya disesuaikan dengan kondisi saat ini,” capnya.

Sementara, Wakil Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumsel, MF Ridho, menyoroti rendahnya kontribusi yang diberikan Rumah Sakit (RS) Siloam Palembang atas pemanfaatan aset daerah melalui skema Bangun Guna Serah (BGS). 

Pihak rumah sakit diketahui hanya menyetor retribusi sebesar Rp 60 juta per tahun, angka yang dinilai jauh dari pantas jika dibandingkan dengan nilai aset dan skala pelayanan yang diberikan.

Ridho menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah terdiri atas lima tahapan utama. Pertama, perencanaan dan pembelian barang milik daerah. Kedua, perawatan atau pemeliharaan. Ketiga, pemanfaatan barang milik daerah atau aset milik daerah. Keempat, pemindahtanganan aset. Kelima, penghapusan barang milik daerah.

“Yang menjadi fokus kami saat ini adalah poin ketiga, yaitu pemanfaatan aset daerah,” ujar Ridho. 

Ia menekankan bahwa salah satu aset strategis pemerintah provinsi, yaitu kawasan yang dimanfaatkan melalui skema BGS, termasuk yang digunakan RS Siloam.
Ridho menegaskan bahwa kontribusi retribusi RS Siloam sangat minim. 

“Kalau tidak salah, hanya Rp 60 juta per tahun. Sementara kita semua mengetahui besarnya layanan medis dan aktivitas ekonomi rumah sakit ini di Kota Palembang,” tandas politisi Partai Demokrat ini.

Dilanjutkan Ridho, kontribusi ini jelas tidak sebanding dengan pemanfaatan aset daerah yang berada di lokasi strategis. Oleh karena itu, Pansus DPRD Sumsel meminta penjelasan dari manajemen RS Siloam mengenai dasar atau latar belakang besaran retribusi yang disetorkan.

“Manajemen RS Siloam harus menjelaskan mengapa kontribusi retribusinya hanya sebesar itu. Ini penting agar kita mengetahui apakah skema kerja sama saat ini sudah sesuai dengan nilai aset dan potensi PAD yang seharusnya masuk,” tambahnya.

Selain itu, Ridho menambahkan bahwa banyak kerja sama pemanfaatan aset daerah yang dibuat belasan tahun lalu sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. 

“Beberapa kerja sama aset sudah berjalan 13 sampai 15 tahun. Nilai kontribusinya tentu jauh dari nilai yang pantas sekarang,” tuturnya.

Pansus DPRD Sumsel pun berencana mengusulkan peninjauan ulang besaran kontribusi terhadap Gubernur Sumatera Selatan. Peninjauan ini bukan untuk memutus kontrak kerja sama, melainkan untuk menyesuaikan kontribusi retribusi agar lebih adil dan sebanding dengan nilai aset yang dimanfaatkan.

“Kalau semangatnya untuk Sumatera Selatan, tentu siapa pun pengusaha yang sudah belasan tahun memanfaatkan aset daerah tidak akan menutup mata. Logikanya sederhana, sewa rumah saja setiap tahun bisa naik. Apalagi ini aset pemerintah, berada di lokasi kelas satu,” jelas Ridho.

Ridho menegaskan bahwa optimalisasi pemanfaatan aset daerah merupakan salah satu upaya penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Selatan. Evaluasi menyeluruh dan penyesuaian kontrak kerja sama diharapkan dapat memastikan kontribusi aset daerah berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan potensi ekonominya.

“Intinya, aset strategis Pemprov harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan daerah. Tidak mungkin kita membiarkan aset kelas satu hanya memberikan kontribusi Rp 60 juta per tahun. Ini jelas jauh dari pantas,” pungkas Ridho.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved