Berita Palembang

Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Peluang Partai Kecil ke Senayan Terbuka

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
BERI KETERANGAN - Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr M Husni Tamrin soal Putusan MK menghapus ambang batas parlemen 4 persen. 
Ringkasan Berita:
  • Putusan MK menghapus ambang batas parlemen memberikan napas baru bagi partai politik kecil untuk merebut kursi di DPR RI
  • Ambang batas parlemen itu sederhananya batas minimal suara, agar sebuah partai bisa ikut dihitung untuk dapat kursi di DPR
  • Jadi efeknya lebih tepat disebut mengurangi suara yang terbuang, bukan langsung membuat DPR dipenuhi partai kecil

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional resmi memberikan napas baru bagi partai politik kecil untuk merebut kursi di DPR RI

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menekan angka suara terbuang (wasted votes) dari pemilih yang partainya gagal menembus batas minimal, sekaligus menjadi tantangan baru dalam keseimbangan antara keterwakilan rakyat dan stabilitas pengambilan keputusan di parlemen.

Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. Muhammad Husni Tamrin, mengatakan, jika batas minimal agar sebuah partai bisa ikut dihitung dalam pemilu.

"Ambang batas parlemen itu sederhananya batas minimal suara, agar sebuah partai bisa ikut dihitung untuk dapat kursi di DPR," kata Husni, Senin (2/2/2026). 

Menurut Husni, hal ini merupakan instrument desain kelembagaan, untuk menyeimbangkan dua tujuan yang sering tarik menarik, antara Governability melalui PT tinggi versus Representasi melalui PT rendah.

"Di satu sisi, PT tinggi akan membuat parlemen tidak terlalu ramai sehingga pembentukan koalisi dan pengambilan keputusan lebih mudah, menekan biaya tawar menawar politik, dan mendorong konsolidasi partai," ujarnya.

Di sisi lain, ada risikonya, yaitu sebagian suara pemilih jadi “hangus” karena partai yang tidak mencapai batas itu, tidak mendapat kursi sama sekali, menciptakan wasted votes suara sah yang tidak ikut terkonversi menjadi kursi, dan bisa menjadi barrier to entry yang mengunci kekuatan baru, padahal secara sosial dukungannya nyata. 

"Jadi perdebatan pro kontra sebenarnya soal pilihan, kita ingin sistem yang lebih rapi dan stabil, atau representasi yang lebih luas meski koalisinya lebih rumit," ungkapnya.

Ditambahkan Husni, kalau ambang batas diturunkan, apakah itu “karpet merah” untuk partai kecil? Diakuinya hal itu tidak otomatis menurunkan ambang batas memang membuka peluang bagi partai yang dukungannya “pas-pasan”, tapi tetap ada saringan lain partai harus cukup kuat di daerah pemilihan untuk bisa merebut kursi. 

"Jadi efeknya lebih tepat disebut mengurangi suara yang terbuang, bukan langsung membuat DPR dipenuhi partai kecil," paparnya 

Ditambahkan Husni untuk peluang Partai Solidaritas Indonesia (PSI), secara logika mereka lebih diuntungkan kalau ambang batas diturunkan sampai di bawah perolehan suaranya, karena suara mereka jadi ikut “berlaga” dalam pembagian kursi. 

"Tapi itu tetap bukan jaminan, hasil akhirnya ditentukan oleh sebaran suara di dapil, kualitas caleg, dan kekuatan mesin partai," jelasnya.

Dilanjutkan Husni, dengan kata lain, aturan bisa membuka pintu, tapi kemampuan partai yang menentukan apakah bisa benar-benar masuk. 

"Jadi, kalau threshold turun, itu membuka pintu, tetapi untuk benar-benar masuk dan bertahan, yang menentukan tetap kapasitas organisasi dan daya tarik elektoral yang nyata," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved