Berita Palembang

10 Pakta Integritas Jajaran Perangkat Daerah Pemkot Palembang, Bebas KKN hingga Wajib Lapor LHK

Sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Palembang menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas, Jumat (30/1/2026)

Tayang:
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Arief Basuki
PAKTA INTEGRITAS - Penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas kepala perangkat daerah, dilingkungan Pemkot Palembang tahun 2026, di ruang Parameswara Setda Kota Palembang, Jumat (30/1/2026) yang juga dihadiri Wakil Walikota (Wawako) Prima Salam. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 10 poin pakta integritas ditandatangani dan kemudian diucapkan bersama oleh pejabat di Pemkot Palembang.
  • Diantaranya masalah bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), tidak melakukan politik praktis, hingga wajib patuh melapor harta kekayaan dan SPT Pajak.
  • Dalam evaluasi pada penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas itu, akan dilakukan evaluasi 3 sampai 6 bulan sekali.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Palembang menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas, Jumat (30/1/2026) di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang. 

Sebanyak 10 poin pakta integritas ditandatangani dan kemudian diucapkan bersama. 

Diantaranya masalah bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), tidak melakukan politik praktis, hingga wajib patuh melapor harta kekayaan dan SPT Pajak.

"Alhamdulillaah syukur saya bersama pak Wawako Palembang bisa hadir dalam acara hari ini. Ini sebuah pernyataan komitmen, pernyataan tanggung jawab, dan juga pernyataan moral sebagai kompas moral dalam bekerja kedepannya," kata Walikota Palembang Ratu Dewa.

Baca juga: Respon Cepat Walikota Ratu Dewa Atasi Macet di Muhammadiyah Balayudha, Minta Petugas Dishub Ditambah

Tanggung jawab dalam bekerja jajarannya itu, akan dilihat mulai dari sisi pengelolaan anggarannya, dari sisi pelayanan publik kepada masyarakat, juga kaitan masalah disiplin dari kinerja masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hingga level tingkat paling bawah.

"Termasuk tata kelola pemerintahannya , yang juga masalah- masalah lainnya, semuanya ada dalam fakta integritas termasuk perjanjian kinerja. Ini dilakukan seluruh, secara berjenjang hingga tingkat staf menandatanganinya," ujar Dewa.

Dalam evaluasi pada penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas itu, akan dilakukan evaluasi 3 sampai 6 bulan sekali.

"Tetapi untuk sementara kita evaluasi yang tahun kemarin (2025),  setelah itu kita evaluasi 3 sampai 6 bulan. Bisa saja memungkinkan dicopot, karena tidak ada sanksi apapun kinerja buruk, artinya dari sosialisasi ini bisa kita turunkan," jelasnya.

Sementara untuk kaitan dengan tertib administrasi ini, dikatakan Dewa itu terkhusus masalah pengelolaan anggaran,  karena itu adalah kunci semuanya terhindar dari masalah hukum dikemudian hari.

"Kalau semua tertib administrasi, tertib dokumen keuangan InsyaAllah. Ini akan meminimalisir potensi temuan baik APH (Aparat Penegak Hukum) maupun dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dan kebocoran poin yang ada banyak hal, bukan saja dari sisi kinerja termasuk dari pengelola keuangan juga," paparnya.

Berikut 10 poin Penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas kepala perangkat daerah, dilingkungan Pemkot Palembang tahun 2026:

1. Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN serta tidak melibatkan diri dalam  perbuatan tercela
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa siap, hadiah bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas
4. Menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas
5. Tidak akan menggadaikan dan atau menjual, menghilangkan atau mengubah, menyerah atau menghilangkan serta memindah tangankan kepada pihak lain dalam pengelolaan barang milik daerah 
6. Memberi contoh dalam kepatuhan Peraturan Perundang- undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada pegawai yang dalam pengawasan saya dan pegawai dilingkungan kerja saya secara konsisten serta tidak melakukan politik praktis
7. Akan menyampaikan informasi penyimpanan integritas dilingkungan Pemkot Palembang serta turut menjaga kerahasian atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya
8. Berkomitmen dalam melaporkan segala bentuk gratifikasi, yang diterima atau diwarkan
9. Wajib melaporkan harta kekayaan negara dan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak tahunan secara jujur dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku
10. Bila saya melanggar hal- hal tersebut, saya siap menghadapi konsekuensinya

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved