Sidang Pokir DPRD OKU

Majelis Hakim Berhalangan, Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Pokir DPRD OKU Ditunda Besok

Agenda pembacaan dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten OKU

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
SIDANG DITUNDA -- Perwakilan majelis hakim menyampaikan kepada Jaksa KPK, penasihat hukum terdakwa dan keempat terdakwa bahwa sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pokir DPRD OKU ditunda, Rabu (14/1/2026). Sidang ditunda karena majelis hakim belum siap. 
Ringkasan Berita:
  • Agenda pembacaan dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) ditunda. 
  • Penundaan itu disampaikan perwakilan majelis hakim tipikor PN Palembang dengan alasan majelis hakim sedang ada urusan atau sidang lain sehingga belum siap.
  • Sidang perdana dijadwalkan hari Kamis besok 15 Januari 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.
 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Agenda pembacaan dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten OKU resmi ditunda hingga Kamis (15/1/2026) besok. 

Penundaan persidangan terhadap empat terdakwa—Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SBdi Pengadilan Tipikor PN Palembang ini disebabkan oleh majelis hakim yang masih menangani urusan persidangan lain, sehingga belum siap memulai perkara tersebut pada hari ini, Rabu (14/1/2026).

"Untuk hari ini semulanya agenda pembacaan dakwaan terpaksa kita tunda karena majelis hakim sedang ada urusan lain," ujar perwakilan majelis hakim di hadapan terdakwa dan jaksa KPK.

Jaksa Penuntut Umum KPK, M Takdir Suhan mengatakan hal tersebut bukan menjadi masalah meski majelis hakim menunda persidangan hingga besok, sebab sesuai jadwal yang ditentukan persidangan harusnya berlangsung hari ini.

Baca juga: Tampang Empat Tersangka Dugaan Korupsi Fee Pokir OKU Jilid III, Besok Jalani Sidang Perdana

"Kami sebetulnya sudah siap menghadapi persidangan, tetapi perwakilan majelis hakim tadi menyampaikan sidang ditunda besok. Kami tinggal menyesuaikan saja," katanya.

Ia menegaskan bahwa dakwaan yang akan dibacakan nantinya dipastikan berbeda dengan dakwaan dari sisi penerima ketika Nopriansyah dan kawan-kawan berstatus sebagai terdakwa.

Perbedaan tersebut, menurutnya, terletak pada poin-poin dakwaan serta keterkaitannya dengan dakwaan terhadap Robi dan Parwanto, yang baru akan diketahui dalam persidangan berikutnya.

"Pastinya beda dengan dakwaan sisi penerima khususnya yang pada saat Nopri dkk sebagai terdakwa. Jadi apa isinya, poin apa yang beda, apa kaitannya dengan isi dakwaan untuk pak Robi Vitergo dan Parwanto, kita lihat besok," tegasnya.

Penasihat hukum tersangka Robi Vitergo, Sapriadi Syamsuddin mengatakan, pihaknya sudah siap dalam hal pembelaan untuk menguji secara fakta di persidangan. Terkait sejauh mana kliennya berperan dalam dugaan korupsi tersebut.

"Kami sangat siap dalam hal pembelaan menguji secara fakta. Sidang ini kan pengembangan dari OTT. Fakta yang kami temukan di Pasal 12 dan Pasal 11 mengandung unsur mengatur dan bersepakat. Dari unsur ini, kita akan mencari apakah klien kami yang mengatur atau yang bersepakat. Atau hanya karena adanya jabatan dan partai politik jadi dia ikut disitu ," kata Sapriadi.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved