Sidang Pokir DPRD OKU
Majelis Hakim Berhalangan, Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Pokir DPRD OKU Ditunda Besok
Agenda pembacaan dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten OKU
Ringkasan Berita:
- Agenda pembacaan dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) ditunda.
- Penundaan itu disampaikan perwakilan majelis hakim tipikor PN Palembang dengan alasan majelis hakim sedang ada urusan atau sidang lain sehingga belum siap.
- Sidang perdana dijadwalkan hari Kamis besok 15 Januari 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Agenda pembacaan dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten OKU resmi ditunda hingga Kamis (15/1/2026) besok.
Penundaan persidangan terhadap empat terdakwa—Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SBdi Pengadilan Tipikor PN Palembang ini disebabkan oleh majelis hakim yang masih menangani urusan persidangan lain, sehingga belum siap memulai perkara tersebut pada hari ini, Rabu (14/1/2026).
"Untuk hari ini semulanya agenda pembacaan dakwaan terpaksa kita tunda karena majelis hakim sedang ada urusan lain," ujar perwakilan majelis hakim di hadapan terdakwa dan jaksa KPK.
Jaksa Penuntut Umum KPK, M Takdir Suhan mengatakan hal tersebut bukan menjadi masalah meski majelis hakim menunda persidangan hingga besok, sebab sesuai jadwal yang ditentukan persidangan harusnya berlangsung hari ini.
Baca juga: Tampang Empat Tersangka Dugaan Korupsi Fee Pokir OKU Jilid III, Besok Jalani Sidang Perdana
"Kami sebetulnya sudah siap menghadapi persidangan, tetapi perwakilan majelis hakim tadi menyampaikan sidang ditunda besok. Kami tinggal menyesuaikan saja," katanya.
Ia menegaskan bahwa dakwaan yang akan dibacakan nantinya dipastikan berbeda dengan dakwaan dari sisi penerima ketika Nopriansyah dan kawan-kawan berstatus sebagai terdakwa.
Perbedaan tersebut, menurutnya, terletak pada poin-poin dakwaan serta keterkaitannya dengan dakwaan terhadap Robi dan Parwanto, yang baru akan diketahui dalam persidangan berikutnya.
"Pastinya beda dengan dakwaan sisi penerima khususnya yang pada saat Nopri dkk sebagai terdakwa. Jadi apa isinya, poin apa yang beda, apa kaitannya dengan isi dakwaan untuk pak Robi Vitergo dan Parwanto, kita lihat besok," tegasnya.
Penasihat hukum tersangka Robi Vitergo, Sapriadi Syamsuddin mengatakan, pihaknya sudah siap dalam hal pembelaan untuk menguji secara fakta di persidangan. Terkait sejauh mana kliennya berperan dalam dugaan korupsi tersebut.
"Kami sangat siap dalam hal pembelaan menguji secara fakta. Sidang ini kan pengembangan dari OTT. Fakta yang kami temukan di Pasal 12 dan Pasal 11 mengandung unsur mengatur dan bersepakat. Dari unsur ini, kita akan mencari apakah klien kami yang mengatur atau yang bersepakat. Atau hanya karena adanya jabatan dan partai politik jadi dia ikut disitu ," kata Sapriadi.
| Bupati Teddy Meilwansyah Jadi Saksi Sidang Fee Pokir DPRD OKU, Akui Tak Tahu Detail Perubahan APBD |
|
|---|
| Korupsi Suap Proyek Pokir DPRD OKU, 2 Kontraktor Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Saksi Ungkap Jatah Fee Pokir DPRD OKU, Anggota Dewan Dijanjikan 17-20 Persen dari Anggaran Rp1 M |
|
|---|
| Diwarnai Mati Lampu, 4 Terdakwa Korupsi Dana Pokir DPRD OKU Jalani Sidang Perdana Dakwaan KPK |
|
|---|
| Ingin Bongkar Peran Pihak Lain, JPU KPK Janjikan Kejutan dalam Sidang Korupsi Pokir OKU Jilid III |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sidang-pokir-ditunda.jpg)