Sidang Pokir DPRD OKU

Korupsi Suap Proyek Pokir DPRD OKU, 2 Kontraktor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan pidana penjara terhadap dua kontraktor

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
DUDUK -- Ahmat Thoha alias Anang dan Mendra SB terdakwa kasus korupsi fee pokir DPRD OKU saat mendengar JPU KPK membacakan tuntutan, Senin (2/3/2026). Keduanya dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. 
Ringkasan Berita:
  • JPU KPK menuntut dua kontraktor yang terjerat kasus dugaan suap fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU dengan tuntutan 2,5 tahun penjara. 
  • Dua terdakwa yang dimaksud adalah Mendra SB dan Ahmad Thoha (Anang). Denda masing-masing Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
  • Khusus untuk terdakwa Ahmat Thoha alias Anang dikenakan pidana tambahan, berupa harus mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan pidana penjara terhadap dua kontraktor yang terjerat kasus dugaan suap fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU). 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/3/2026).

Kedua terdakwa, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB, dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang tindak pidana korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mendra SB dengan pidana penjara selama 2 tahun, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Thoha (Anang), dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Denda masing-masing Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan," ujar JPU saat membaca tuntutan.

Baca juga: Saksi Ungkap Jatah Fee Pokir DPRD OKU, Anggota Dewan Dijanjikan 17-20 Persen dari Anggaran Rp1 M

Khusus untuk terdakwa Ahmat Thoha alias Anang dikenakan pidana tambahan, berupa harus mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. 

Dengan catatan, apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Setelah pembacaan amar tuntutan, majelis hakim memberikan waktu bagi terdakwa dan tim advokatnya untuk menyampaikan Nota Pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya yang digelar pekan depan.

Dijumpai setelah sidang, Rakhmad Irwan salah satu tim JPU KPK mengungkapkan alasan terdakwa Ahmad Thoha dikenakan uang pengganti dan hukumannya lebih berat. 
Rakhmad menyebut kalau terdakwa Ahmad Thoha ini sempat menikmati uang dari pencairan proyek.

Dari uang yang dinikmati Rp 1,4 miliar, Ahmat Thoha baru hanya mengembalikan Rp 100 juta.

"Terdakwa ini menikmati pencairan uang muka proyek dari proses yang dilakukan oleh Fauzi alias Pablo sebesar Rp 5 miliar lebih. Dia sempat menyatakan akan mengembalikan uang tersebut, namun sampai bergulirnya perkara ini hingga proses tuntutan terdakwa Ahmad Thoha baru mengembalikan uang Rp 100 juta, tujuannya kita menyelamatkan aset negara," tegas Rakhmad.

Dari total anggaran proyek yang disepakati sebesar Rp 35 miliar, untuk pembagiannya adalah terdakwa Mendra SB mendapatkan proyek sebesar Rp 19 miliar, sedangkan terdakwa Ahmat Thoha sebesar Rp 16 miliar.

Setelah proses tuntutan terdakwa kontraktor selesai, pihaknya akan lanjut ke proses pendalaman untuk anggota DPRD yang terlibat.

"Tinggal anggota-anggota dewan yang terlibat, akan ada pendalaman untuk nama-nama yang disebut, kita lihat nanti," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved