Berita Palembang

PDIP Sumsel Tegaskan Pilkada Langsung Harga Mati dan Konstitusional

Penolakan keras terhadap wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD disuarakan oleh DPD PDI Perjuangan

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Handout
BERI KETERANGAN - Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDIP Sumsel Susanto Adjis menegaskan bahwa wacana Pilkada melalui DPRD, merupakan langkah mundur yang merampas kedaulatan rakyat. 
Ringkasan Berita:
  • Penolakan keras terhadap wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD disuarakan oleh DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan. 
  • Setidaknya ada tiga alasan mendasar mengapa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
  • Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD adalah bentuk perampasan hak politik warga negara.

SRIPOKU.COM,  PALEMBANG – Penolakan keras terhadap wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD disuarakan oleh DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan. 

Partai berlambang banteng moncong putih ini menilai mekanisme pemilihan oleh legislatif sebagai bentuk perampasan kedaulatan rakyat dan pelanggaran nyata terhadap konstitusi serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah bersifat final dan mengikat.

"Pertama, kedaulatan rakyat adalah mandat utama. Kemudian ketaatan terhadap konstitusi (UUD 1945), dan terakhir adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus ditaati," kata Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDIP Sumsel Susanto Adjis, Selasa (6/1/2026). 

Susanto menjelaskan, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD adalah bentuk perampasan hak politik warga negara.

Baca juga: Ketua PDI Palembang Bidik Pimpinan DPRD di Pemilu 2029

"Kedaulatan rakyat direnggut jika hak pilih mereka dikembalikan ke anggota dewan, bukan dipilih rakyat. Sebab Pilkada langsung adalah instrumen utama bagi rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri," tegasnya.

Untuk ketaatan terhadap konstitusi (UUD 1945), dikatakannya secara yuridis, pelaksanaan Pilkada langsung adalah mandat konstitusi.

Santo merujuk pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.

"Kata demokratis ini, harus dimaknai sesuai konstruksi pemilu dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Jadi, asas Luber Jurdil wajib tegak dalam Pilkada," tambahnya.

Sedangkan terkait putusan MK, pastinya diungkapkan Susanto hal itu bersifat Final dan mengikat.

Sehingga ia mengingatkan pemerintah dan DPR untuk tidak mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXII/2025. 

Putusan terbaru ini mempertegas posisi hukum MK, yang telah konsisten sejak tahun 2019 (Putusan 55/2019 dan 85/2022), bahwa Pilkada adalah bagian dari rezim Pemilu.

"MK secara tegas menyatakan bahwa Pilkada tidak langsung secara konstitusional sudah tutup buku. Tafsir konstitusi yang dikehendaki MK sangat terang benderang: kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, sementara jika dipilih langsung DPRD adalah kehendak sejumlah partai penguasa,” jelasnya.

Menanggapi dinamika politik yang berkembang, Susanto Adjis menghimbau agar partai politik dan pemerintah konsisten mematuhi putusan hukum tertinggi.

Ia menilai adanya daerah dengan Pilkada asimetris hanyalah pengecualian khusus dan tidak boleh dijadikan landasan untuk menghapus Pilkada langsung secara nasional.

"Jangan lagi memaksakan mekanisme Pilkada melalui DPRD. Jika dipaksakan, ini hanya akan menambah runyam tata kelola bernegara kita. Terlebih, Pilkada langsung adalah arus besar aspirasi rakyat yang harus kita jaga bersama," pungkas Susanto Adjis.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved