Breaking News

Berita Palembang

Persahabatan Berujung Pidana, Remaja di Palembang Dianiaya Teman Sendiri Gara-gara Urusan Motor

Aksi penganiayaan yang dipicu oleh perselisihan peminjaman sepeda motor mengakibatkan seorang remaja putri

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Andi Wijaya
MELAPOR - Muhammad Tamrin (50) bersama sang putri Zahratussyfa melapor kasus penganiayaan ke Polrestabes Palembang, Kamis (1/1/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Perselisihan peminjaman sepeda motor mengakibatkan seorang remaja putri, Zahratussyfa (16), mengalami sejumlah luka lebam dan cakaran. 
  • Insiden ini bermula saat terlapor berinisial RS menginap di indekos korban yang berlokasi di Jalan Lebak Rejo
  • Suasana yang awalnya akrab berubah menjadi tegang setelah urusan pinjam-meminjam kendaraan menjadi pemicu keributan.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Aksi penganiayaan yang dipicu oleh perselisihan peminjaman sepeda motor mengakibatkan seorang remaja putri, Zahratussyfa (16), mengalami sejumlah luka lebam dan cakaran. 

Peristiwa yang melibatkan dua orang teman ini berujung pada laporan polisi setelah ayah korban, Muhammad Tamrin (50), tidak terima atas perlakuan kasar yang diterima putrinya di sebuah rumah indekos di kawasan Sekip Jaya, Palembang.

Insiden ini bermula saat terlapor berinisial RS menginap di indekos korban yang berlokasi di Jalan Lebak Rejo, Lorong Langgar I, Kecamatan Kemuning, Rabu (31/12/2025). 
Suasana yang awalnya akrab berubah menjadi tegang setelah urusan pinjam-meminjam kendaraan menjadi pemicu keributan.

Menurut keterangan Muhammad Tamrin saat melapor ke Polrestabes Palembang, RS awalnya meminjam sepeda motor milik anaknya dengan alasan hendak pergi ke minimarket sebentar. Namun, janji sebentar tersebut meleset jauh hingga memakan waktu lima jam.

Alih-alih meminta maaf atau berterima kasih setelah kembali, RS justru tersulut emosi saat korban menanyakan alasan mengapa ia pergi begitu lama.

"Ketika pulang ditanya korban dari mana saja karena lama sekali pakai motor, terlapor malah marah-marah. Terjadi cekcok mulut yang berujung pada perkelahian," ungkap Tamrin di hadapan petugas kepolisian, Kamis (1/1/2026).

Akibat kejadian itu korban mengalami luka cakaran di bagian hidung kanan, luka memar di kening, serta lebam di bagian dada dan kepala.

Laporan ini telah resmi diterima oleh pihak kepolisian melalui KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah. Mengingat korban masih di bawah umur, kasus ini akan ditangani secara khusus.

"Laporan terkait Undang-Undang Perlindungan Anak sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih mendalam," tegas Pamapta Ipda Ammar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved